Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto kembali berurusan dengan masalah hukum. 

Dia digugat untuk dugaan urusan jatah proyek oleh seorang ASN bernama Yusar Riyaman Saleh, dan gugatan ini akan segera disidangkan pada Maret 2022 mendatang di PN  Tanjungkarang.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk, yang resmi didaftarkan pada Kamis 17 Februari 2022 lalu, dengan mencantumkan 4 orang selaku pihak Tergugat I hingga IV.

 Keempat pihak yang dimaksud di antaranya, Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.

Sementara itu dalam petitum atau pokok gugatannya sendiri, Yusar Riyaman selaku Penggugat mencantumkan beberapa permohonannya antara lain:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5.574.385.000,- (Lima milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

– Uang titipan sebesar Rp2.571.500.000,- (Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

– Kerugian bunga deposito Rp38.572.500,00 X 26 bulan = Rp1.002.885.000 (satu milyar dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah.

– Kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh  juta rupiah) per setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebarr bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Dari informasi dan dokumen yang diterima KIRKA.CO, (jaringan media Pikiran Lampung) gugatan tersebut dilayangkan oleh Penggugat menyoal permasalahan janji pemberian jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, serta jatah proyek DAK dan APBD di tahun anggaran 2019 lalu.

Yang pada akhirnya untuk mendapatkan seluruh iming-iming tersebut, Penggugat pun memberikan uang sejumlah total Rp2.571.500.000 (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dan hingga pada gugatan ini didaftarkan oleh Yusar Riyaman secara resmi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, janji-janji pemberian jabatan dan proyek senilai 32 miliar tersebut tak kunjung juga direalisasikan.

Sementara gugatan tersebut, akan segera digelar persidangannya secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 2 Maret 2022 mendatang, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendri Irawan.(Korea.co/red) 

Post A Comment: