Illustration. Ist |
Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Dalam jangka dua tahun, diduga ada pengurangan atau kebocoran aset tanah milik Pemprov Provinsi Lampung. Yang jumlah luasnya serta taksiran nilai aset tanah tersebut cukup 'wah'.
Bertalian dengan ini, DPW LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Provinsi Lampung telah memberikan laporan dugaan KKN kepada pihak aparat penegak hukum.
Yaitu, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait dugaan KKN pada Badan Pengelolaan keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung tahun 2019. Dimana, kuat dugaan bahwa Ada oknum di BPKAD yang telah 'mainkan' aset tanah pemprov untuk keuntunngan pribadi.
Dalam keterangannya, Fitri Andi, Ketua DPW APKAN LAMPUNG menjelaskan, berdasarkan investigasi APKAN LAMPUNG terhadap penyajian aset tetap., b erupa tanah milik Provinsi Lampung tahun 2019. Dimana, terdapat empat bidang aset tanah dengan nilai Rp.5.540.754.035, sedangkan tahun anggaran pada tahun 2018, terdapat tujuh bidang aset tanah dengan nilai Rp.6.015.414.035.
Dalam kaitan ini, terdapat pengurangan nilai aset tanah pada tahun anggaran 2019 sementara rumusan nilai aset berupa tanah tidak berlaku surut, sehingga menguatkan dugaan adanya intrik korupsi dengan Nilai Rp.6.015.414.035 - Rp.5.540.754.035 = Rp.474.660.000 (empat Ratus tujuh puluh empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Diketahui, pada tahun anggaran 2018 tedapat 352 bidang tanah milik pemprov Lampung yang belum bersertifikat, dengan nilai aset sebesar Rp.417.963.453.919. "Selanjutnya dalam pantauan investigasi kami, pada tahun anggaran 2019 terdapat 417 bidang tanah yang belum bersertifikat dengan nilai aset sebesar Rp.410.238.948.754. Dari kajian kami, terdapat pengurangan nilai aset pada TA 2019 yang sangat signifikan. Maka atas dasar kondisi tersebut kami menduga pihak BPKAD Lampung telah berupaya melakukan intrik intrik KKN dengan dugaan korupsi nilai aset sebesar Rp.417.963.453.919 - Rp.410.238.948.754 = Rp.7.724.505.165 ( tujuh Milyar tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus lima ribu seratus enampuluh rupiah),"jelasnya.
Dalam pantauan pihaknya, terdapat 20 bidang aset tanah milik pemprov Lampung yg dikuasai oleh pihak lain. Tentunya, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik aset daerah pasal 296 ayat (2). Dan peraturan Mentri Keuangan PMK nomor: 144/pmk.06/2020 tentang pengelolaan barang milik negara Bab v pengamanan dan pemeliharaan pasal 93 ayat (1), 2dan 3.4, dalam pantauan kami patut diduga modus yang dilakukan BPKAD lampung yaitu dalam penyajian pengelolaan pelaporan aset tanah milik pemprov lampung TA 2019. "Seolah -olah menaikan nilai aset tanah namun untuk nilai aset justru dikurangi, sebagai pembanding kita lihat pada TA 2018. Kami menduga intrik tersebut telah ada campur tangan para mafia tanah untuk menggelapkan aset tanah milik pemprov Lampung., "jelasnya.
Masih dalam keterangan persnya, Fitri Andi mengungkapkan harapannya kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk segera melakukan audit secara mendalam, terkait aset tanah milik pemprov yang terancam hilang tersebut.
"Saya berharap pada bapak gubernur agar dapat mengelolah aset Pemprov dengan, baik agar dapat menambah nilai PAD pemprov Lampung, bukan justru malah PAD berpotensi bocor gak jelas," ungkapnya.
Di juga mengimbau kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk segara mensertifikatkan aset tanah milik pemprov tersebut. (Lis/p1)
Post A Comment: