Pringsewu (Pikiran Lampung)-
Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AAY (26) warga Pekon Gunung Raya dan DN (26) warga Pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan, kedua tersangka diringkus Polisi saat sedang mengendarai sepeda motor di ruas jalan umum Pekon Suka Maju Waya kecamatan Pagelaran Utara pada Kamis (10/2/22) malam sekira pukul 19.00 Wib.

"Kedua pelaku kami ringkus saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah seorang temannya,"jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Senin (14/2/22) siang. 

Kasat Narkoba menambahkan, Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas Sat Narkoba yang di pimpin Kaur Bin Ops Aipda Ghofur menemukan 1 paket narkoba jenis sabu dari salah satu tersangka.

“Dari Saku celananya petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,24 gram Bruto, dan juga menyita Sepeda motor yang digunakan kedua pelaku,” tambahnya.

Saat dilakukan interogasi, kedua pemuda mengakui telah melakukan penyalahgunaan narkotika sejak satu tahun yang lalu. 

Tersangka juga mengatakan, menerima sabu dari seorang warga Kabupaten Pesawaran  berinisial P yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara"tandasnya,(Supri)

Post A Comment: