Tulangbawang (Pikiran Lampung
) -Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kejari Tuba) menggelar penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kampung Bumi Sari Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tuba.

“Keduanya merupakan oknum Kepala Kampung (AHP) dan Bendahara Kampung (SU). Mereka melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2019 lalu,” ungkap Kajari Tuba, Dyah Ambarwati dikutip dari rilis pers Kasi Intelijen Leonardo Adiguna, Kamis (3/2/2022) sore.

Dijelaskan bahwa, pada Kamis hari ini Tim Penyidik Kejari Tuba melaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh AHP dan SU merugikan negara sebesar Rp 314,5 juta lebih,”terang Leo.

Lanjut Leo, nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihitung oleh Tim Penyidik.

“Penetapan tersangka AHP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan SU dengan Nomor : Print – 04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 yang waktu itu keduanya langsung ditahan,”tutur dia.

Setelah penyerahan berkas perkara ke JPU, sambung Leo, para tersangka tetap di tahan selama 20 hari kedepan di Mapolres Tuba untuk kepentingan penuntutan.

“Penahanan itu mulai tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/L.8.18/Ft.1/02/2022 untuk AHP, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 02/L.8.18/Ft. 1/02/2022 untuk SU tertanggal 3 Februari 2022,”jelas Leo. (rzdk) 

Post A Comment: