Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Ahli waris Yuli Yatin (41) Pekerja Migran Indonesia ( PMI) warga Kampung Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, mendapatkan santunan dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemennaker) sebesar Rp5 juta.  Bantuan santunan tersebut diserahkan Irfan Risnandi  bidang Direktorat Bina Penempatan dan Pelindung PMI Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia kepada Agus Nompitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung. Dan kemudian Agus Nompitu langsung menyerahkan kepada Andriano yang merupakan suami dari almarhum.Penyerahan bantuan santunan tersebut dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja Lampung, Senin, (28/3/2022) turut disaksikan  Erik ketua Rt tempat tinggal almarhum. 

Irfan Risnandi mengatakan, bahwa kementerian Tenaga Kerja tetap menyalurkan bantuan kepada ahli waris  almarhum Yuli Yatin, meskipun keberangkatan almarhum ke Malaysia secara ilegal . Dalam hal ini, kata Irfan, pihaknya sangat mewanti wanti, agar masyarakat dapat menghindari atau memberitahukan kepada pihak penegak hukum, jika mengetahui adanya pihak yang menyalurkan tenaga kerja secara ilegal.

"Bantuan ini, merupakan bentuk kehadiran Negara kepada warganya, meskipun yang bersangkutan ( almarhum) berangkat secara ilegal. Dengan adanya bantuan santunan yang tak seberapa ini, bukan berarti membenarkan keberangkatan secara ilegal , ini perwujutan bahwa Negara hadir saat ada warganya yang mengalami musibah seperti ini. Akan tetapi , Negara berharap agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan koordinasi dengan aparat terkait atau aparat penegak hukum, jika ada orang atau lembaga yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal. Karena itu sangat merugikan, baik bagi pekerja itu sendiri maupun keluarga, sebab jika terjadi hal seperti ini, penyalur tenaga kerja ilegal tersebut akan lepas tangan, bahkan keberadaanya tidak diketahui," ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut, Irfan Risnandi, juga mengucapkan trimakasih kepada kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung dan jajajaranya yang sudah menyampaikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. " Trimakasih pak kepala Dinas, tindaklanjut pemberian bantuan santunan ini tak lepas dari laporan yang bapak sampaikan, kalaupun nialinya tidak seberapa , semoga bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, " ujarnya. 


Sementara itu, Agus Nompitu, menyatakan, selain berterima kasih kepada perwakilan kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, juga menghimbau kepada masyarakat Lampung, agar tidak berangkat secara Ilegal kalau mau menjadi tenaga kerja keluar Negeri. " Untuk ahli waris, bantuan tersebut semoga bermanfaat dan anak- anak bisa  tetap bersekolah. Dan untuk pak Rt , kami minta bantu kerja samanya untuk memberikan masukan atau arahan ditengah tengah masyarakat agar jangan secara ilegal jika ingin bekerja keluar Negeri ." Ujarnya. 

Untuk diketahui, Almarhum Yuli Yatin, adalah PMI  yang meninggal dunia akibat kapal yang ditumpangi mengalami tenggelam di Negara Bagian perairan Johar Bahru Malaysia. Almarhum meninggalkan suami Andriano dan  empat orang anak yang masih dibawah umur yakni  Fabio Rafael (10),  Araisyah Valencia (9),  Zidan Ramadhan (7) dan M. Al Qias (3). (ALS)

Post A Comment: