Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Rumor tentang penangguhan atau pembebasan Wilson Lalangke dan dua orang pengurus PPWI, langsung ditepis pihak kepolisian. Baik oleh Polres Lampung Timur maupun Polda Lampung. Pihak Polda Lampung memastikan bahwa hingga kini 4 tersangka masih ditahan Polres Lamtim. 

 Dalam keterangan persnya, pihak Polda Lampung mengatakan, berkas perkara Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) Wilson Lalengke, bersama Kedua DPD PPWI Lampung Edi Suriadi dan Sunariyo, termasuk kasus dugaan pemerasans oleh Muhammad Indra, megatasnamakan media resolusitv com, segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berkas perkara tersangka sedang dalam proses penyidikan di Polres Lampung Timur. “Penyidik akan mempercepat proses kelengkapan berkas empat tersangka sebelum dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Pandra, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, kemarin.


Menurutnya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 368 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana. “Bersalah atau tidaknya para tersangka akan dibuktikan dari hasil persidangan,” katanya.

Ketum PPWI, Wilson Lalengke bersama dua rekannya, Edi Suriadi dan Sunariyo, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perusakan papan bunga di Mapolres Lampung Timur, sementara Muhammad Indra, lebih dulu ditangkap kasus pemerasan, dan pencemaran nama baik. Kasus Wilson Lalelngke, buntut dari aksi solidaritas, yang bersama sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan mendatangi Mapolres Lampung Timur.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP berbunyi (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Lalu juga dijerat subsider Pasal 406 dan Jo Pasal 55 KHUP, yang berbunyi (1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 231-235, 407, 411 s, 489).

(2) Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga ia tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. (K.U.H.P. 170, 179, 231 s, 302, 407-2, 411 s, 472).


Slanjutnya Jo Pasal 55 KUHP (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. (Red)

Post A Comment: