Bandarlampung (Pikiran Lampung
) . Polsek Tanjung Karang Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial MN setelah mencabuli anak di bawah umur di daerah Langkapura, Bandarlampung. 

Pelaku MN yang pernah menjalani pidana selama lima tahun penjara, di wilayah Bengkulu di tahun 1992. MN kemudian beraksi lagi di wilayah Kecamatan Langkapura, lalu ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat, bersama warga sekitar berdasarkan laporan orang tua korban.


Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, MN mencabuli anak tujuh tahun inisial A. Peristiwa pencabulan bermula, ketika korban sedang bermain bersama teman-temannya.

"Kemudian datang pelaku, langsung memeluk korban dari belakang. Kemudian tanpa ada rayuan apapun, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," kata Kompol Sandy Galih Putra saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Rabu (23/3/2022).

Korban lalu pulang ke rumah, dan bercerita ke orang tuanya, terkait peristiwa yang dialaminya. 

Setelah mendapat laporan dari korban, orang tua korban dibantu Bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek TkB bersama warga mencari tersangka.  

Baru seminggu kemudian, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek TkB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak.(red) 

Post A Comment: