Tanggamus (Pikiran Lampung) - Merasa resah atas dugaan tindak pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, Ardan C, Koordinator Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan
 (KSPLP) Kecamatan Air Naningan, kabupaten Tanggamus, melaporkan DA seorang oknun wartawan media onlinen ke Polisi.
Dengan Nomor : STPL/B/56/III/2022/POLSEK PULAU PANGGUNG/RES TGMS/POLDA LAMPUNG

"Pada hari Rabu 9 Maret 2022 sekira jam 10.00 wib, DA mendatangi SDN 3 Air Kubangan kecamatan Air Naningan meminta uang sebesar empat ratus ribu rupiah dengan alasan uang berlangganan media online", tutur Ardan kepada awak media, Kamis, (24/03/2022).

Ardan menjelaskan bahwa terduga DA datang dan marah-marah serta mengancam akan mengobrak-abrik sekolah.

"Karena tidak merasa berlangganan media online, pihak sekolah tidak memberikan uang tersebut. Keesokan harinya DA kembali datang dan marah-marah, merasa tidak nyaman dan terancam akhirnya pihaknya sekolah memberikan uang sebesar tiga ratus lima puluh ribu rupiah", terang Ardan.


Ardan menambahkan, KSPLP kecamatan Air Naningan didampingi Forum PGRI mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Pulau Panggung. 

"Alhamdulilah mendapatkan respon dan pelayanan yang baik dari jajaran Polsek Pulau Panggung. Forum PGRI kecamatan Air Naningan berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang berlaku tidak sopan dan meresahkan para kepala sekolah dan dewan guru", pungkasnya.

Sementara Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir, SH membenarkan bahwa benar ada pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan DA.

"Kami akan analisa terlebih dahulu dan pengumpulan barang buktinya", ujarnya.(*)

Post A Comment: