Lamteng (Pikiran Lampung)
-- Anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram kembali menangkap pelaku berinisial JS als Denan (36) warga Rt/Rw 001/001 Kp. Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Kamis (24/3/22) pukul 00.30 Wib dini hari tadi. Pelaku ditangkap dalam Operasi Antik Krakatau 2022 yang berlangsung hingga 31 Maret 202 mendatang.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si menjelaskan saat anggota Polsek Seputih Mataram melaksanakan patroli hunting di seputaran Kampung Mataram Udik Kecematan Bandar Mataram mendapat informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah yang terletak Kampung Mataram Udik kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan rumah tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram melaksanakan penggerebekan.

Dari hasil penggerebekan dan dilakukan penggeledahan, diamankan seorang laki-laki berinisial JS als Denan berikut barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah Kotak Plastik warna merah, 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia Warna Hitam. "jelas Kapolsek

"Pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Polsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih Lanjut,”tambahnya.

Pelaku JS als Denan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara." Demikian pungkasnya (hms/p1)

Post A Comment: