Lamteng (Pikiran Lampung)- Pembangunan di Lampung Tengah saat ini nilainya belum Kerala Dan hanya 'wah' di tataran pencitraan. Benarkah? 

Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Komisariat Hukum Universitas Lampung (Unila), Ryo Novri Rahmanu mengkritik satu tahun kepemimpinan Bupati, Musa Ahmad dan Wakil Bupati, Ardito Wijaya. Yang dinilai gagal mewujudkan Tag Line "Lampung Tengah berjaya".

Menurut Ryo, tepat pada 26 Februari 2022 lalu kepemimpinan Musa - Dito genap 1 tahun memimpin Kabupaten yang berjuluk "Beguwai Jejamo Wawai" itu, namun hasilnya masih di anggap tidak merata, seperti contoh pembangunan lnfrastruktur, Ekonomi, Pertanian, Kesehatan dan lainnya, dimana hal itu menjadi salah satu janji Musa - Dito pada saat kampanye di Pilkada lalu.


"Saya rasa 1 tahun di bawah kepemimpinan Musa-Dito, masih belum ada yang berubah. Dan saya menilai apa yang dilakukan oleh Bupati, dan Wakil saat ini hanya sebatas kegiatan pencitraan belaka," ungkap Ryo, kepada awak media ini, Kamis (3/03/2022).

Selain itu menurut mantan alumni HMI Komisariat Hukum Unila ini juga menyoroti terkait Bupati dan Wakil yang dalam beberapa bulan terakhir ini tidak pernah masuk ke kantor Pemda Kab.Lamteng, bahkan menjadikan lingkup Rumah Dinas Jabatan sebagai kantor, yang mana hal itu tentunya menjadi tanda tanya, dan telah melanggar aturan yang berlaku bagi seorang Pemimpin. 

"Adanya kantor Pemda itukan fungsinya sebagai tempat berlanngsungnya semua kegiatan Pemerintahan daerah, sementara dalam beberapa bulan ini saya perhatikan baik Bupati maupun Wakil tidak pernah ngantor di Pemda, yang menjadi penunggu, atau gawang hanya terlihat Sekdakab saja, apakah hal itu tidak melanggar aturan," tegasnya.

Ryo juga meminta pihak legislatif (DPRD) khususnya Komisi yang membidangi pengawasan kinerja eksekutif, apabila ada aturan yang dianggap melanggar, keluar dari jalur aturan yang sebenarnya perlu untuk di pertanyakan atau di evaluasi. Sementara beberapa waktu lalu fraksi  PDI Perjuaangan resmi menarik Pimpinan Fraksinya di Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD atau Oposisi, dalam upaya berkomitmen untuk lebih fokus dalam mengontrol, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kab.Lamteng.

"Itulah fungsi legislatif sebagai wakil rakyat di DPRD, sebagai mata, dan telinganya masyarakat. Jadi menurut saya pihak legislatif jangan hanya diam saja, apabila melihat, mendengar hal-hal seperti itu, jalankan fungsi pengawasan legislatif, mainkan dong aksennya, khusus fraksi PDI Perjuangan yang resmi beroposisi ke Pemerintah Daerah," singgung Ryo. (Red) 

Post A Comment: