Lampura (Pikiran Lampung) - Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota  Polres Lampung Utara,(Lampura) berhasil menangkap tersangka pelaku pencuri ke kendaraan bermotor (curanmor) Rabu (30/03/2022).

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail diwakili Kapolsek Kotabumi Kota IPDA Andrias Santo,SH.MH,menjelaskan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/143/B/III/ 2022/SPKT/SEK KTB KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 30 Maret 2022.Jajaran Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil menangkap pelaku yakni Sandi warga jalan Semeru III Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara.

"Penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan dari saudara Asril (Korban) yang juga merupakan warga kelurahan Kelapa Tujuh,” jelas Andrias. 

Tambah Kapolsek Pelaku mencoba mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya,dan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci stang. "Tiba-tiba terdengar oleh korban  suara motor miliknya yang sudah dibawa oleh tersangka kemudian korban berusaha mengejarnya namun tidak ditemukan,"ujar Andrias.

Lanjut Andrias korban berusaha mencari melalui seputaran wilayah kotabumi dan didapatkan informasi bahwa motor tersebut berada di kantor GMBI kelurahan Kotabumi Tengah.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota,"ujarnya.
Dengan sigap Anggota Opsnal Polsek Kotabumi Kota Bergerak Cepat dan Langsung mengamankan Pelaku,

"Diketahui Pelaku  Sandi (20) warga Jalan. Semeru 3 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara,"jelas Kapolsek.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan
1(satu).unit R2 Merk Yamaha Zupiter Z Nopol : BE 8302 JE ,Noka : MH35TP0085K725947,Nosin : 5TP-258072 An. ASRIL,1(satu) unit Handphone Merk Xiomi warna Pink,

Saat ini tersangka (tsk)masih dalam penyidikan oleh anggota Polsek Kotabumi Kota untuk tindak lanjut Pengembangan kepada Tersangka lainnya pelaku dan berikut barang bukti saat ini sudah kami amankan dipolsek Kotabumi Kota,"pungkas Kapolsek.(red)

Post A Comment: