Tulangbawang (Pikiran Lampung
) - Pihak Disnaketrans Tulangbawang (Tuba) segera surati  PT.Athar Marzuki Pusako. Hal inj terkait laporan dari elawan JPKP  tentang dugaan dua tahun gaji karyawan  perusahaan tersenut yang Belum  dibayarkan

Relawan Jaringan pendamping kebijakan pembangunan  JPKP  Tulang bawang sambangi Dinas ketenagakerjaan Dan tranmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Tulangbawang  jalin sinergitas sekaligus 


Menindaklanjuti atas laporan pendampingan  kuasa dari Bambang Puja Lambang (40th) warga tri makmur jaya.kec Menggala timur dan Ali Aliana (34th) warga kibang Pacing kec.menggala timur kabupaten Tulangbawang. memediasikan polemik industrial antara  karyawan/buruh  dengan pihak PT.Athar Marzuki Pusoko Trade kontraktor supplier  beralamat jl Lintas timur sumatera Unit 2 tulang bawang.Rabu 02/03/22

Diduga  pihak perusahaan PT.Athar Marzuki pusako melakukan  pelanggar  Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 dan UU No.13 tahun 2003  tentang Pengupahan  dan Ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti  permohonan selaku pendampingan  kuasa dari bapak Bambang Puja Lambang (40th) warga tri makmur jaya.kec Menggala timur dan Ali Aliana (34th) warga kibang Pacing kec.menggala timur kabupaten Tulangbawang merupakan karyawan/buruh  yang  berkerja di PT.Athar marzuki pusako  meminta  diselesaikan upah mereka selama 2  tahun  berkerja belum  dibayar oleh  pihak  PT.Athar marzuki pusako 

Terhitung sejak tahun  2018 SK pengangkatan karyawan ,mereka kerja yang tidak  dibayark tahun 2019

sampai tahun 2021  PT.Athar marzuki pusako  Pihak perusahaan  belum juga membayar upah mereka  2 tahun lamanya. Adapun bukti- bukti terlampir dalam laporan bipartit Jpkp

Ketua  DPD JPKP TUBA" Johansyah mengatakan.' hari ini kami jajaran  DPD JPKP Tulang bawang menemui kepala Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi pak Kholil s.sos berserta jajarannya melaporkan Secara BIPARTIT meminta bantuan dan kerjasamanya  agar dapat  memediasi kan perselisihan  hubungan industrial antara  karyawan/buruh  dengan pihak PT.Athar Marzuki Pusoko Terkait  hak atas  upah karyawan  selama 2 tahun belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Kadis Disnakertrans Tubu, Kholil S.sos. menyampaikan ucapan terimaksih ke JOKE. "Saya  mengucapkan terimakasih kepada rekan -rekan relawan JPKP terkait  laporan persoalan ini  kami Disnaker tuba  dalam waktu dekat  akan segera   meninjau  dan  melakukan langkah-langkah  persuasif memanggil pihak perusahaan  PT.Athar Marzuki Pusoko guna  penyelesaian perselisihan hubungan Industrial melalui laporan  tripartit terlampir dimana menjadi mediatornya adalah pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi  Tulangbawang  sesuai  Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan." Jelasnya. (rzdk) 

Post A Comment: