Lamsel (Pikiran Lampung
) -– Mangkir tiga kali dari surat perjanjian pembayaran yang telah disepakati, seorang oknum ASN di Lampung Timur segera dilaporkan ke polisi oleh Hipni pengusaha Beras asal Lampung Selatan. 

Dari informasi yang diterima Pikiran Lampung, menyebutkan, HJ kembali mangkir dari janjinya membayar uang pembelian beras, sebanyak Rp.731 juta kepada Hipni, SE, salah seorang pengusaha beras asal Palas, Lampung Selatan. Diketahui, HJ, ST, MT adalah seorang oknum ASN di Kabupaten Lampung Timur.

Meski sudah membuat surat perjanjian pembayaran beras secara menyicil tiga kali, yakni pada tanggal 3 Maret 2022 sebesar Rp.150 juta, pada tanggal 4-5 Maret 2022 sebesar Rp.150 juta, dan pada tanggal 14 Maret sebesar Rp.431 juta, namun tidak satupun yang ditepati oleh pria yang tinggal di Ujung Gunung Ilir Menggala, Tulangbawang ini.


Diketahui, HJ yang merupakan Komisaris PT Harapan Jaya Madani, membeli beras puluhan ton kepada Hipni, yang digunakan untuk beras bantuan program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Pengiriman pertama pada tanggal 17-21 Februari 2022, pengiriman kedua 20 ton pada tanggal 22-28 Februari, pengiriman ketiga 38,58 ton pada tanggal 1-7 Maret, dan pengiriman keempat 10 ton pada tanggal 8-14 Maret.

Dari sumber yang diperoleh Tim media ini mengatakan, oknum ASN Lampung Timur ini memang kerap berhutang kepada pihak lain dan sulit ditagih. “Orangnya belut, licin, selalu janji-janji manis, tapi tidak pernah ditepati,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Sumber juga sempat mendatangi rumah Hj di Menggala, namun yang bersangkutan tidak pernah ada di rumah, yang ada hanya istri Heri yang bekerja di RSUD Menggala.

“Rumah selalu tampak sepi dan HJ tidak pernah ada di rumah menurut pengakuan orang rumahnya,” aku sumber.

Terpisah, salah seorang rekan Hipni masih berharap HJ ada itikad baik melakukan pembayaran atas pembelian beras tersebut.

“ Tadi malam dia bawa uang 40 juta, tapi ga sesuai dengan perjanjian, saya tolak  kita masih tunggu itikad baiknya, tapi jika juga tidak dibayarkan akan kami laporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” tandas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, kepada Pikiran Lampung, Selasa (22/3/2022). 

 Hipni membenarkan, bahwa Hj datang ke pabriknya akan memberikan uang cicilan sebesar 40 juta rupiah, namun di tolak mentah-mentah oleh Hipni, karena tidak sesuai dengan uang utamg HJ senilai RP 730 juta. "Bahkan saya tinggal pergi, karena tidak sesuai dengan ucapan dan tertuang dalam tulisan yang ditandatangani oleh hJ sendiri,"jelas!nya dengan nada kesal, Bersama pengacaranya, Hipni mengatakan segera melaporkan ini ke polisi, karena sudah masuk ke ranah penipuan. 

Hingga berita ini di turun kan oknum ASN tidak bisa di hubungi karna hp tidak aktif dan whatsaap tidak di balas 081396xxxxxx.(Tim/wawan)

Post A Comment: