foto ikustrasi. ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Oknum guru SMPN di Bandarlampung tersangka pencabulan anak di bawah umur yang tak lain siswinya sendiri, terancam hukuman berat. 

Pasalnya, penyidik Polsekta Kedaton telah melimpahkan HM (28), tersangka pelaku pencabulan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bandarlampung.

Kapolsekta Kedaton Komisaris Polisi, Atang Syamsuri mengatakan, pengambilalihan perkara oknum guru cabul lantaran Polsekta Kedaton sendiri tidak memiliki unit PPA dan ruang tahanan perempuan.

"Sudah kita serahkan ke Polresta, tujuannya tentu akan lebih baik lagi dalam melakukan proses perkara tersebut," katanya di Bandarlampung, kemarin. 

Dia melanjutkan selama berada di Polsekta Kedaton, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti berupa visum.

Usai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti yang dikira cukup, kemudian pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Mapolresta Bandarlampung dengan tujuan agar lebih baik dalam penanganan perkara oknum guru cabul tersebut.

Sebelumnya, petugas kepolisian Polsekta Kedaton, Bandarlampung, menangkap HM (28), oknum guru honor di salah satu sekolah SMPN Bandarlampung lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di tempatnya mengajar.

Penangkapan HM setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (11/3). Ia ditangkap saat berada di sekolah tempatnya mengajar Pukul 09.30 WIB.

Tersangka melakukan aksi kejinya tersebut di ruang kelas, di mana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah lantaran ada tugas milik korban yang belum selesai.

Namun sesampai nya di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Bahkan HM juga merekam tindakannya tersebut dengan tujuan untuk mengancam agar korban yang berumur 15 tahun untuk menuruti permintaannya kembali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No.35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.(ant/p1) 

Post A Comment: