Bandarlampung (Pikiran Kampung) - Sepekan ini warga Lampung khususnya para awak media tersita perhatiannya dengan kehebohan kasus yang terjadi di Polres Lampung Timur. 

Mulai dari pengrusakan papan bunga milik tokoh adat di Lamtim hingga ucapan serta gaya tak pantas yang dipertontonkan oleh ketua PPWI Wilson Lalangke di Polres Lamtim, yang berujung ditangkapnya dia oleh anggota resmob atas dasar laporan tokoh adat setempat


Melihat runutan ini, maka dari kacamata pengamat dan praktisi hukum, Wilson lalangke harusnya tetap diproses hingga ke Pengadilan

Menurut Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (LTHI) Wiliyus Prayietno, SH, MH, perkara yang menjeratnya adalah asal 460 KUHP junto 170 KUHP yang merupakan delik biasa. "Perdamaian bukan menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara. Sehingga, polisi dapat melimpahkan ke penuntut umum atau jaksa," kata Wiliyus dalam rilisnya kemarin. 

Walau ada perdamaian dengan beberapa tokoh adat di Lampung Timur, dia berharap proses hukum ini harus tetap berlangsung hingga pengadilan. "Saat di pengadilan Wilson Lalengke dan dua rekannya dapat membuktikan keyakinan mereka, terhadap dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka melalui hakim dan tuntutan jaksa," kata dia.

Dia mengatakan, pengadilan merupakan benteng untuk memperoleh keadilan bagi mereka sesuai asas keadilan hukum dan persamaan semua orang di muka pengadilan. "Alternatif penyelesaian perkara lainnya dengan restoratif justice, namun terkendala pasal yang menjerat adalah 170 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun. Termasuk kategori restoratif justice perkara ringan dan bersifat delik aduan relatif dan delik absolut," kata Wiliyus, advokat yang juga mantan jurnalis dan penasehat hukum media Lampung Pro ini. 


Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke meminta maaf terhadap tokoh adat Buway Beliyuk Lampung Timur. Permintaan maaf ini terkait perusakan papan bunga tokoh adat Buway Beliyuk berisi ucapan selamat atas keberhasilan polisi menangkap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Permintaan maaf Wilson Lalengke ini disaksikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Kasdim  0429 Lampung Timur Mayor Kav Joko Subroto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Timur Merryon Hariputra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur Nova, para tokoh adat, dan awak media saat ekspos di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/3/2022) siang.

Wilson Lalengke dengan tegas mengakui merusak papan bunga ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh penyimbang adat Buay Beliyuk. "Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya yang telah saya perbuat di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu," ucap Wilson.

Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan pihaknya memberikan maaf, namun persoalan hukum ranahnya pihak kepolisian. "Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan ditangani Polres Lampung Timur," kata Azoheri.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, dari 20 yang diperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga resmi dijadikan tersangka. "Mereka adalah WL warga Jakarta Barat, S warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur dan ES warga Kemiling, Bandar Lampung," imbuhnya.

Ketiga tersangka tersebut kata Zaky Alkazar, dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Persoalan perusakan berawal dari penangkapan wartawan dengan inisial IN atas dugaan pemerasan.

"Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga melakukan pemerasan, sehingga Wilson mendatangi Mapolres dan marah-marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut," jelas Zaky. 

Zaky juga memastikan hingga kini yang bersangkutan masih di tahan di Polres Lamtim. 


Post A Comment: