Lamtim (Pikiran Lampung) -Walaupun Banyak mendapat kritikan dari Anggota PPWI, namun Polres Lampung Timur (Lamtim) tetap tegas tegak lurus menerapkan aturan hukum yang berlaku

Diana, Polres Lampung Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)  telah menetapkan ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan papan bunga di Mapolres Lampung Timur (Lamtim).

Bersama 2 (dua) rekannya, Wilson ditetapkan menjadi tersangka yakni ES dan SNR, mereka diduga turut serta merusak papan bunga ucapan dari tokoh adat Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022).

Seperti diketahui, insiden berawal dari Ketua Umum PPWI yang akan membesuk dan mengkonfirmasi terkait prosedur penangkapan salah satu anggota PPWI  dan atau oknum wartawan berinisial ID (37 tahun), lantaran disangka telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Margatiga, MS (29 tahun) senilai Rp. 2,8 juta.


Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, bahwa Wilson Lalengke bersama 2 rekannya dijerat dengan sangkaan sejumlah ketentuan menurut KUHP.

“Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP”, ungkap Kapolres Lampung Timur pada Ahad (13/3/2022) seperti dikutip di rillis id.

Sebelumnya, Wilson Lalengke diamankan oleh Resmob Polda Lampung dan kemudiam diserahkan ke Polres Lampung Timur pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 12.30 WIB di depan gerbang Mapolda Lampung. (***) 

Post A Comment: