Mesuji (Pikiran Lampung)-  Perilaku ASN yang kurang terpuji kembali mencuat ke permukaan, kali ini terjadi di Kabupaten Mesuji. Tak tanggung -Tanggung kali ini tersangkanya adalah seorang pejabat di kabupaten setempat. 

Dimana, oknum Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Sosial Ekonomi Budaya, Agama, Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji Abi Irawan (33), diringkus Tim Tekab 308 dan Unit PPA Polres Mesuji. Abi ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Selasa 19 April 2022 malam.


Abi, warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, itu ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan tunangannya di dalam Mushola Kantor Perpustakaan Daerah, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu 30 Mar 2022 siang lalu. Bahkan pelaku juga selama ini tidak mengindahkan panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Mesuji. Kabar lain menyebutkan, Abi Irawan juga sebelumnya sempat terlibat kasus pidana Narkoba namun lolos di Polres Mesuji

Kasus penganiayaan seorang wanita di mushola kantor itu juga sempat viral di media sosial dan masyarakat di Kabupaten Mesuji. Setelah korban melapor, polisi mencari keberadaan pelaku, dan berupaya memanggil pelaku untuk dimintai keterangan, namun selalu mangkir.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakil Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan Tim Unit PPA dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji menangkap oknum pejabat Kabid di salah satu Dinas di Kabupaten Mesujim karena terlibat kasus penganiayaan terhadap wanita.

“Ya ada, tim mengamakan seorang pria, oknum ASN, yang di duga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Pelaku bernama AI (33) berprofesi sebagai PNS yang bekerja di salah satu di Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji. AI adalah warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara,” kata Fajrian.

Menurut Fazrian, penangkapan tersebut berdasarkan laporan salah satu korban pada Hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 13.40 Wib. Korban melapor, telah terjadi Tindak Pidana yang diduga Penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku. “Korban adalah seorang perempuan Tenaga Honorer, yang dianiayasaat sedang sholat di Mushola Gedung Perpustakaan, tempatnya bekerja,” kata Kasat,

Kasat menjelaskan, dari keterangan korban, kejadian saat korban baru selesai melaksanakan Sholat Duhur di Mushola kantornya, dan tiba tiba di datangi oleh Pelaku. Pelaku yang marah marah kemudian hendak merebut paksa cincin tunangan yang ada dijari tengah tangan korban.

“Korban mencoba mempertahankan jarinya. Lalu pelaku memaksa dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai Mushola sebanyak dua kali. Bahkan jari korban terluka akibat goresan cincin yang ditarik paksa pelaku. Setelah membenturkan kepala korban, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban,” ujar Kasat.

Atas Kejadian tersebut, lanjut Kasat, korban mengalami memar di bagian kepala bagian kiri dan merasa mual, jari tengah tangan kiri terluka. Lalu korban didampingi orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.

“Pelaku kini sudah kita amankan, dan sedang menjalani pemeriksaan di mapolres Mesuji. Pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara,” katanya.

Rencana Pernikahan Batal

Penyusuran wartawan, korban dan pelaku telah bertungan. Bahkan kepada keluarga korban, pelaku sudah beberkali menjanjikan pernikahan. Namun, hinga tahun 2022, rencana itu selalu batal. Bahkan pelaku akhirnya secara terang ternagn menyatakan membatalkan pernikahan, dengan alasan tidak disetujui orang tuanya.

Diduga karena itu, pelaku kemudian mencoba menghindar dari janji dan tanggung jawab pertunangan, hingga terjadi penganiayaan. Sementara korban dan keluarganya sudah mengiklaskan rencana pernikahan itu. dan meminta pelaku di proses hukum atas penganiayaan, dan penghinaan terhadap korban. (Tim)

Post A Comment: