Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Walikota dan Bukit Randu bungkam, ketika awak media mencoba konfirmasi, berkaitan pelanggaran UU Lingkungan yang terjadi di Hotel tersebut, berkali-kali Hotel Bukit Randu tidak kooperatif kepada awak media.

Pembangunan Gedung baru Hotel Bukit Randu meresahkan warga sekitar, dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Semestinya pemerintah kota dalam hal ini Walikota, memberikan sanksi terhadap Hotel Bukit randu. Ini terkesan dibiarkan, Kamis (07-04-2022).

Pembina Forum Lintas Lembaga dan Media Lampung, Noperwan Ab. Mengatakan, Walikota dan Pengusaha Hotel Bukit Randu seperti sudah bermain Mata, alias kongkalikong, pihak berwajib mesti turun tangan, karena kalau dibiarkan, ini bisa merugikan masyarakat sekitar. 


"Saya sangat menyayangkan sikap Walikota yang diam saja, jika persoalan ini Walikota tidak menanggapi, maka Saya dan Tim akan terus mendorong, hingga Hotel Bukit Randu ditutup, boleh untung Pengusaha asal taat terhadap aturan, Negara ini diatur undang-undang, bukan semaunya aja," Ujar Noperwan. 

Tegas Noper kepada Pikiran Lampung, mengatakan akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan. "Saya dan Tim terus bergerak, Saya hanya ingin  Perarturan dan UU dipatuhi dan tidak meresahkan masyarakat," tegasnya. 

Amdal Hotel Bukit Randu ini sudah lama bermasalaha, lanjutnya, dan sudah bertahun-tahun tidak dipersoalkan oleh Walikota, artinya sama saja Walikota turut serta dalam melawan Perarturan dan UU yang berlaku, kita akan usut tuntas," tutup Noperwan. (San/Tim)

Post A Comment: