Lampura (Pikiran Lampung
)----Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara melaksanakan Konferensi Pers dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa se- Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 di ruang Rekonfu Polres setempat, Rabu (27/4/2024).

Dalam konferensi pers, AKBP Kurniawan Ismail, Kapolres Lampung Utara, mengungkapkan pada bulan Maret Tahun 2022 telah berlangsung kegiatan Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan Sekabupaten Lampung Utara selama 7 hari. Kegiatan berlangsung di wilayah Bandar Lampung dan Jawa Barat. Dengan penyelenggara Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

“Telah diamankan 6 orang, 3 telah ditetapkan tersangka yakni IA, NG, NF dan 3 masih menjadi saksi Yakni A, HD, RN,' ungkap Kapolres Kurniawan.

Ada pun bukti yang telah diamankan, diataranya; 3 Surat Lembaga Bina Pengembangan  Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan; 4 Lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan  Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan; 1 lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa; 1  Rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan  Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); No Rekening 042401001054303; 1 buah buku Rekening BCA dengan No No. 8110667397 an. NG,  buah buku Rekening BCA dengan No No. 8110667401 an. RN; Uang Tunasi Rp. 36.950.000.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, yang mendampingi Kapolres, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil dari pengumpulan beberapa sumber dan bahan keterangan. Selanjutnya dilakukan tahapan penyidikan serta penggeledahan dan diamankan beberapa barang bukti dan enam orang tersebut.

“Dari keenam orang, tiga ditetapkan tersangka. IA merupakan Kabid PMD bertugas melakukan pengawasan di dinas, NG merupakan Kasi PMD turut serta dalam kegiatan Bimtek. Sementara, NF meruapan penyelenggara kegiatan tersebut," jelasnya.

Kasat Reskrim, juga menyampaikan sebanyak 202 peserta yang mengikuti kegiatan Bimtek dengan membayar 7.500.000/ peserta. Dengan total anggaran 1.515.000.000 yang di duga dalam pelaksanaan Bimtek telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dan dapat merugikan keuangan negara.

Maka tersangka dikenakan pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Dari dugaan penyimpangan itu juga kita terus melakukan pengembangan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tutupnya.(febry)

Post A Comment: