Lampura (Pikiran Lampung)
- – Yuharman warga Desa Muara Dua, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) adalah seorang bos ikan melaporkan DD Warga Kotabumi ke Polsek Bukit Kemuning Polres dengan bukti laporan Nomor : LP/35/B/lll/2022/PLD LPG/RES. LAMUT/SEK.BKG, Sabtu (16/04/2022). 
DD dilaporkan terkait penggelapan dan penipuan puluhan ton ikan nila, diperkirakan kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Yuharman menjelaskan, bahwa terlapor yang berinisial Dd tidak ada kabar dan tidak dapat dihubungi lagi setelah menerima hasil penjualan ikan tersebut.

"DD telah saya laporkan kepihak yang berwajib atas penipuan dan pengelapan pada tanggal 23 Maret 2022," ujarnya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 15:00 WIB dikolam muara dua kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara. Setelah terlapor dan korban telah setuju tentang bagaimana cara pembayaran penjualan ikan tersebut, tersangka berjanji kepada korban akan membayar ikan yang telah dibeli tersebut via transfer apabila ikan telah terjual.

Dimana kasus penipuan dan pengelapan tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Bukit Kemuning dan masih dalam masa penyidikan oleh Polres Bukit Kemuning. (peb)

Post A Comment: