Lamteng (Pikiran Lampung)- 
Polsek Way Pengubuan berhasil mengungkap kasus pencurian 1( satu ) unit Hanphone Merk OPPO A3S warna merah, dengan telah mengamankan pelaku inisial ID (32) warga Dusun Induk II RT/RW 001/000 Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (16/4/22) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Mansur menjelaskan pelaku ID ditangkap berdasarkan laporan korban Suwanto warga Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 sekira pukul 22.30 Wib, ketika korban hendak tidur,  dia mencas terlebih dahulu Hanphone miliknya di ruang makan, kemudian korban tidur. Lalu sekira pukul 04.30 Wib keesokan harinya , korban terbangun dan melihat pintu belakang sudah terbuka namun korban tidak menyadari bahwa telah dimasuki pencuri di rumah korban.

Setelah korban pulang dari sholat subuh hendak mengambil Hanphone di ruang makan ternyata Hp milik korban sudah tidak ada lagi, kemudian korban bertanya kepada istrinya, sementara istri korban pun tidak tahu.’’jelas Kapolsek

Menyadari rumah korban telah disatroni pencuri, karena Hanphone miliknya hilang, Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Pengubuan dengan kerugiaan kurang lebih sebesar Rp. 1.400.000,- ( Satu juta empat ratus ribu rupiah ).

Kapolsek mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan melakukan penangkapan di rumah pelaku Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Pelaku berikut barang bukti 1 ( satu ) unit Hanphone Merk OPPO A3S warna merah serta 1 (Satu) buah kotak Handphone Merk Oppo A3s dibawa ke Polsek Way Pengubuan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ID kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”tutupnya (lis/turki)

Post A Comment: