Lampura (Pikiran Lampung)- AAP remaja 19 tahun warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kota Bumi Selatan di ringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (sebut saja mawar),
Dirinya
(AAP) ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kost milik rekannya jalan
Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan pada Jumat (8/4/2022),
Kasat
Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP
Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan, kasus tindak pidana
persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah
keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara sebagaimana tertuang pada
Laporan Polisi nomor : LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22
Maret 2022
Dikatakan
oleh Kasatres AKP Eko, kronologis kejadian pada hari Senin 21 Maret 2022 sekira
pukul 09.00 Wib, Pelaku menjemput korban
dari sekolahnya dengan menggunakan
sepeda motor, kemudian Pelaku membawa korban kerumahnya di jalan Veteran Kel.
Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Lampung Utara.
"Sesampainya
dirumah, pelaku meminta Korban masuk kedalam kamar, kemudian pelaku memaksanya
untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa
hingga terjadi persetubuhan.
Setelah
terlampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandar Lampung menggunakan
kendaraan Bus umum kemudian mengarahkan Korban untuk menghubungi Keluarganya
dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.
Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang.
Setelah
bertemu dengan keluarga, korban (mawar) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli
oleh pelaku "ungkap AKP Eko,
"Melalui
serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil kita tangkap
dari tempat persembunyiannya Jumat 8/4/2022 pukul 18.00 wib di jln Sukarno
Hatta Kel. Tanjung Aman Kotabumi berikut diamankan barang bukti berupa 1 (satu)
helai rok panjang warna biru dongker, 1 (satu) helai baju seragam warna putih,
1 (satu) helai jilbab warna putih, 1 (satu) helai celana lejing warna biru, 1
(satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai miniset warna cream
bergambar boneka helokity. "ujar Kasatres,
Kini terduga
AAP telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih
lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan
anak. "pungkasnya (*/peb)
Post A Comment: