Lamteng (Pikiran Lamtemg
)-Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,MM, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas,SH MH serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali menggelar konferensi di depan koridor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah terkait ungkap empat kasus menonjol mulai dari kasus Begal, Praktik Kedokteran Ilegal, Pemerasan hingga pelanggaran UU ITE. Rabu (20/4/22) pukul 16.00 Wib. 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie menerangkan tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilkum Polres Lampung Tengah termasuk aksi Premanisme. Ia menegaskan akan menyapu bersih aksi-aksi Premanisme yang meresahkan masyarakat, khusunya pengguna jalan yang melintasi Lampung Tengah.

Seperti pelaku Premanisme berinisial WIN yang damankan merupakan residivis begal pada beberapa tahun silam. Ini ketiga kalinya pelaku tersebut masuk penjara.


"Pelaku Premanisme ini kerap beraksi di simpang Jalinteng Sumatera Terbanggi Besar, korban warga Kecamatan Banjit Kab. Waykanan saat melintas mengendarai mobil Truk bermuatan kopi dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung tiba-tiba dihadang oleh pelaku dan meminta uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada Senin (21/3/22) sekira pukul 03.00 Wib.’’kata Kapolres. 

‘’Jika tidak dituruti , pelaku bahkan tak segan-segan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara  sementara satu orang rekannya lagi masih kami kejar, identitasnya sudah kami ketahui,’’ungkapnya.

Selain itu, seorang warga Gunung Sugih berinisial RR ditangkap setelah membegal di jalan Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri. Modus pelaku memepet calon korbannya dan menodongkan senjata tajam.

"Pelaku memepet korban, dengan mengendarai sepeda motor, sasarannya juga pengendara motor, pelaku tidak sendiri, dan saat ini rekannya sedang kami kejar, identitasnya sudah kami kantongi. Pelaku kami jerat dengan Pasal 365, ancaman 12 tahun penjara," imbuh kapolres.

Tak hanya itu, Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berinisial B. Pelaku dan korban saling kenal dan berujung pemerasan dan pengancaman.

"Pelaku dan korban kenal melalui medsos kurang lebih 11 bulan. Pelaku seorang laki-laki, meminta korban yang merupakan wanita, untuk mengirim foto tak senonoh. Setelah dikirimi oleh korban, pelaku memeras korban dengan mengancam akan diviralkan. Setelah ada laporan, kami kejar pelaku hingga ke Cirebon Jawa Barat," terang kapolres. 

Terakhir, penangkapan terhadap pelanggaran undang-undang kesehatan, praktik kedokteran berinisial DF, warga Kp. Adijaya, Lamteng. Dimana orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter dan keahlian, menawarkan jasa untuk memperbesar payudara wanita melalui proses penyuntikan. 

Ini bukan silikon, tapi disuntik cairan seperti jeli, kami cek ke laboratorium disebut filer. Ada korban yang mengalami infeksi akibat perbuatan pelaku dan kini kondisinya sangat parah hingga payudaranya membusuk sekarang dirawat di ICU. 

‘’Pelaku sempat kabur ke Serang, Prov. Banten. pelaku juga membuka praktik di sana, namun saat kami gerebek ternyata salonnya tutup. kemudian dilakukan penyelidikan kembali dilokasi sekitar dan kami berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Barengkok,Serang Banten." tutupnya (Hms/Wawan)

Post A Comment: