Lampura (Pikiran Lampung
) -Pihak PT PLN memastikan jika pemasangan kabel di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara tetap terus berjalan, walaupun ada kendala kecil dari warga setempat. 

Oleh karenanya, PT. Perusahaan listrik negara (PLN) Tanjung Karang meminta bantuan pihak Kodim 0412 Dan Polres Lampung Utara Untuk Mengawal Pemasangan Kabel Saluran Udara Sutet Tegangan Tinggi (Sutet) Pada Proyek Lanjutan Saluran Listrik Kotabumi-Menggala-Tubaba. Terutama di lima titik tower Sutet yang berada di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (21/4/2022). 

Langkah ini diambil pihak PLN setelah tidak ada titik temu dengan 4 orang warga terkait masalah pembayaran kompensasi tanam tumbuh yang rusak diperlintasan jalur akibat penarikan kabel SUTET jalur Kotabumi – Tubaba – Menggala.

Perwakilan PT. PLN Tanjung Karang Lampung  Sofuan Junaidi, mengatakan proyek lanjutan penarikan kabel sutet ini yang terhenti didesa Surakarta. “Jalur kabel ini akan kita sambungkan dengan kabel yang sudah terpasang didesa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara,” kata Sofuan. 

Menurut Sofuan, dari total jumlah 170 Tower yang terlintas kabel SUTET mulai dari Wilayah dari  Kotabumi-Tubaba-Menggala, hanya ada empat orang di desa Surakarta yang menolak, dan meminta kompensasi lebih diluar kemampuan pihak Perusahaan.

“Dan terkesan tidak masuk di akal. Padahal ada aturan dipakai sebagau acuan harga dalam mengganti kompensasi tanam tumbuh yang dipakai untuk penyelesaian tanam tumbuh ini.  Namun warga lainnya, di luar 4 orang ini  alhamdulilah selesai,” Ujar Sofuan Junaidi yang diakrab di panggil Anton.

Saat ini lanjutnya, tersisa 5 titik tower, dari  titik tower nomor 56 sampai 60 yang belum terpasang kabel. Karena itu, demi keamanan dan kelancaran dalam proses penarikan kabel SUTET dijalur ini, pihak PLN meminta bantuan pihak Kodim 0412 Lampung Utara dan pihak Polres Lampung Utara untuk membantu ikut pengamanan penarikan kabel di wilayah desa Surakarta.

“Agar lanjutan proyek objek vital negara ini tetap berjalan sesuai rencana, jika ada warga masyarakat yang keberatan yang disampaikan melalui LBH setempat. Silahkan ajukan gugatan, dan pihak PLN akan siap menghadapi melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku wilayah di Republik Indonesia,” ujar Sofuan Junaidi.

Pekerjaan yang di kawal ketat penganan dari TNI POLRI ini dimulai pada sejak tanggal 20 – sampai tanggal 26 April 2022.  PT Sariksa Putra Mandiri, yang menjadi Vendor pekerja penarik kabel mengatakan tidak ada kendala dan hambatan terkait permasalahan kompensasi ganti rugi tanam tumbuh yang dilintasi kabel selama pemasangan jaringan kabel saluran udara tegangan tinggi (SUTET) di wilayah Kotabumi Lampung Utara.

Perwakilan PT Sariksa, Abah Yus menyatakan proyek lanjutan pemasangan saluran kabel listrik SUTET tiga wilayah selama ini tidak ada masalah. Penarikan Kabel SUTET yang dimulai pada bulan November 2021 dari Gardu Induk di Kecamatan Kotabumi Selatan, sampai desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur.

“Setidaknya sudah terselesaikan pemasangan kabel di 55 titik Tower, Pengerjaan dari titik tower 01 sampai tower 55 berjalan normal, dan kondusif,” Kata Abah Yus.

Namun, lanjutnya, saat memasuki wilayah Desa Surakarta, Kecamatan  Abung Timur, dititik tower 56 – 60 baru muncul kendala. Dimana dari 19 warga lahannya terlintas kabel dan terselesaikan. Namun ada 4 orang warga desa Surakarta yang meminta kompensasi penggantian masalah tanam tumbuh diluar batas kemampuan, dan nilai angkanya terlalu besar.

“Sudah cukup waktu lebih dari 2 bulan, dan banyak cara kami mencari solusi penyelesaian kompesasi didesa Surakarta ini. Persoalan  ini sudah berlarut larut, bahkan dan tidak kata sepakat, dan kami tidak sanggup bekerja jika terus diancam warga,” Katanya.

“Dan semua diluar batas kemampuan, dan sampai akhirnya ini pekerjaan terhenti di desa Surakarta. Kasus penarikan kabel ini kemudian diambil alih pihak PLN dan saat ini dilajutkan dengan kawalan pihak TNI – POLRI dari Kodim 0412 dan Polres Lampung Utara,” Ujar abah Yus. (Red)



 

Post A Comment: