Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Walaupun saat ini di Provinsi Lampung terjadi kelangkaan BBM jenis solar, namun masih ada saja oknum yang ingin memperkaya diri sendiri, Salah satunya disinyalir dengan membeli bbm tersebut secara berlebihan untuk kemudian ditimbun, 

Bertalian dengan ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap sekelompok orang yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, modus ngecor dengan mobil modifikasi, di SPBU 24.353.53, Tamsis, Jalan Patimura No 1 Teluk Betung Utara, Selasa 5 April 2022 malam.

Petugas mengamankan tiga orang, berinisial P, S, dan SS, di antaranya sopir (oknum aparat), dua sipil termasuk petugas pengisian  BBM di SPBU, dengan barang bukti mobil jenis kijang kapsul modifikasi, daya tampung 550 liter. Ketiga orang itu kini ditetapkan tersangka, dan sempat ditahan di Polresta Bandar Lampung. Bisnis solar cor subsidi itu mayoritas dijual kepada industri.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menjelaskan, modus penimbunan yang dilakukan tersangka membeli solar subsidi melampaui batas pembelian. Pasalnya untuk satu kendaraan roda empat maksimal mengisi BBM dengan nominal pengisian Rp 350 ribu. “Mereka membeli solar subsidi berulang ulang dalam satu hari, sampai tangki timbun dalam mobil itu penuh,” kata Devi, Jumat (8/4/20220.

Devi menjelaskan ketiga pelaku mengendarai mobil Toyota Kijang dengan plat BG-1859-K.Didalam mobil tersebut sudah disediakan tangki penyimpanan dengan daya tampung sekitar 550 liter. BBM yang dibeli masuk ke tangki mobil. Selanjutnya disedot kembali dan dipindahkan ke dalam tangki tersebut. “Dalam satu hari bisa sampai 10 kali pengisian, di SPBU yang sama sampai tangki penyimpanan dalam mobil penuh, hingga 5500 liter lebih,” kata Devi.

Menurut Devi ketiga tersangka punya peranan masing-masing. Satu orang mengendarai mobil dan 2 tersangka lainnya sebagai operator menyedot minyak dari tangki mobil ke tangki timbun. Menurut ke tiga tersangka merupakan warga Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan sementara, solar tersebut rencananya hendak dijual kembali ke wilayah di sekitar Bandar Lampung. “Dari keterangan tersangka, minyak itu hendak dijual lagi ke pengecer minyak solar,” kata Devi.

Devi menambahkan, penimbunan minyak solar yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak 3 bulan terakhir. Saat ini, 3 orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil berisi tangki timbun sudah diamankan di Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka,” kata Devi. (tim)

Post A Comment: