Lampura (Pikiran Lampung
)--  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar barang haram narkotika jenis sabu di lingkungan V Kelurahan Bukit Kemuning Lampung Utara, Jumat 20/5/2022 pukul 17.00 wib.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba AKP Made Indra, SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK. Sabtu (21/5/2022). 

"Pelaku inisial EI (46), merupakan warga Lingkungan V Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung, " jelasnya. 

Bermula dari pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya seorang yang sering mengedarkan barang haram narkoba di daerah mereka. 

“Tim opsnal kita segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi / sasaran yang di informasikan. Benar saja,  tidak juga terlalu lama, tim kita berhasil mengamankan terduga pelaku (EI) berikut menyita barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, berat bruto 16,43 gram, 1 (satu) unit hand phone  merk Nokia warna biru, 2 (dua) unit timbangan digital, satu buah gunting, pingset dan beberapa barang lain, "jelas AKP Indra

Saat ini terduga (EI) sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah lakukan pendalaman pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Lebih lanjut terkait pemberantasan narkoba, Kasat berharap kepada warga masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi kepada kita Polri. "Secepatnya akan kita tindak-lanjuti,"ujar Indra (*)



Post A Comment: