Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Hajat Besar Pemkot Bandarlampung, HUT Apeksi ke-22 disinyalir mengabaikan persoalan besar dan sangat serius.

Satu dari sekian persolan tersebut, yakni, nasib 1.170 guru yang telah dinyatakan lulus tes PPPK guru Tahap 1 dan Tahap 2, Desember 2021 lalu. Yang hingga kini belum terima SK yang otomatis tanpa penghasilan. 

Praktis sejak enam bulan itu, mereka tidak lagi mengajar atau menerima penghasilan, karena menunggu SK pengangkatan. “Saya dan rekan lainnya menunggu kapan SK P3K kami keluar. Desember 2021 lalu dinyatakan lulus tes PPPK Guru Tahap II. Sudah 6 bulan belum juga kami terima,” kata satu guru honor, diterima P3K di salah satu SMP di Bandar Lampung, kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022). 

Dia dan ribuan teman temannya juga mempertanyakan, kenapa SK P3K di kabupaten lain sudah mendapat SK, sementara di Bandar Lampung belum. “Ini sudah 6 bulan dari pengumuman, kalaupun belum setidaknya mereka (BKD, red) sudah ditentukan tanggal pembagian SK-nya. Kami masih terus menunggu, karena kami tidak tahu bagaimana caranya agar SK kami segera dibagikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Di kabupaten kota lain pada sudah dibagikan,” katanya diamini beberapa temannya berharap.

Menurut dia, sejak dinyatakan lulus sebagai P3K guru mereka sudah tidak lagi mengajar sebagai guru honorer. “Saya sudah tidak lagi mengajar sejak dinyatakan lulus P3K guru makanya SK ini sangat kami tunggu. Kami pernah menanyakan hal itu langsug ke pihak BKD, dan dijawab dengan ketidakpastian,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herlywati saat dikonfirmasi terkait keterlambatan SK PPPK guru di Bandar Lampung, pun tidak bisa menjawab pasti. “Insha Allah dalam waktu dekat selesai, hanya tinggal satu yang masih belum selesai,” ujarnya singkat. (SL/Red)



Post A Comment: