Mesuji (Pikiran Lampung)- Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) menemukan dugaan Pelanggaran HAM yang dialami ribuan masyarakat Mesuji yang mendiami Tanah Register 45.

Dari temuan itu, DPP JPKP langsung menyurati Presiden Joko Widodo guna mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat Mesuji yang mendiami Tanah Register 45 yang sudah Puluhan Tahun diduga tidak menikmati Hak Dasarnya sebagai Warga Negara.

Sehingga melalui intruksi Presiden Joko Widodo, akan diadakan Rapat antara 10 Institusi Negara dengan DPP JPKP sebagai penyampai Komunikasi yang akan di Laksanakan pada Kamis, 2 Juni 2022 di Ruang Rapat Direktorat Jendral HAM Kementerian Hukum dan HAM RI.


Peserta Rapat antara lainKementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Kementerian Koordinator bidang Karitiman dan Investasi RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Riset Inovasi Nasional, Pemerintah Kabupaten Mesuji, dan Kepolisian Resort Mesuji.

Ketua Umum DPP JPKP Maret Samuel Sueken menjelaskan Bahwa tonggak sejarah baru kembali kita torehkan atas dugaan terjadinya Pelanggaran HAM yang dialami oleh ribuan masyarakat Mesuji yg mendiami Tanah Register 45.

"Puluhan tahun hak dasar warga negara ribuan masyarakat ini hilang atau mungkin sengaja dihilangkan oleh oknum jahat, hak hidup berupa identitas saja mereka tidak jelas sehingga fasilitas yang sudah disediakan negara tidak pernah mereka nikmati"jelasnya

"Bagi mereka tidak ada PKH, BANSOS, BNT/BLT, BPJS PBI dan bantuan lainnya, Berkat pemerintahan Presiden Joko Widodo lalu harapan baru itu terlahir"imbunya

"Tidak tanggung-tanggung ada 10 Institusi Negara akan duduk bersama dengan JPKP membahas permasalahan ini,terima kasih Bapakku tercinta Bapak Presiden JOKOWI - hanya oleh mulah titik terang ini menjadi nyata"tutupnya. (Rzdk)

Post A Comment: