Bandarlampung ( Pikiran Lampung) -
Pembangunan salah satu gedung di RSUD Abdoel Moeloek, terindikasi bermasalah dan diamputasi. 

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan adanya dugaan modus dan prilaku korupsi pada proyek pembangunan Gedung Perawatan Neurologi milik Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) pada tahun anggaran 2021.

Temuan BPK atas proyek pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM itu dipaparkan dalam sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Lampung, Kamis (12/5/2022) kemarin.

Disebutkan, Pembangunan Gedung Perwatan Neurologi RSUDAM dianggap BPK tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,92 miliyar. Selain itu proyek pembangunan gedung tersebut juga terdapat pengurangan volume yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp73,38 juta.


“Terakhir atau yang keenam piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek pemerintah sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan,” kata Staf Ahli BPK RI, Novian Herodwijanto, Kamis (12/5/2022). 

Sementara Direktur Utama RSUDAM Lukman Pura mengatakan temuan BPK atas proyek Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM tahun 2021 tidak perlu persoalkan.

“Nanti akan kami laksanakan sesuai dengan rekomendasi,” kata Lukman Pura melalui sambungan celluler, Jum’at (13/5/2022).

Diketahui, nilai proyek Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM Rp22.215.360.000 bersumber dari APBD 2021. Proyek tersebut dimenangkan PT Manggala Wira Utama dengan penawaran Rp21.603.912.806. (tim) 



Post A Comment: