Tanggamus (Pikiran Lampung)
– Polres Tanggamus melaksanakan pengamanan eksekusi di area tanjakan Dusun Sridadi Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, berupa sebuah rumah, warung dan lahan yang dikuasai seorang warga setempat bernama Supardi alias Pardi seluas 700an meter.

Personel bergerak dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi bersama para pejabat utama dengan anggota terlibat baik dari Polres Tanggamus maupun polda.

Tampak Polres Tanggamus yang dibackup Dit Sabhara Polda Lampung dan Brimob, personel TNI Kodim 0424 Tanggamus dan serta personel kesehatan terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman rumah makan talago minang Pekon Way Kerap, Semaka.

Pergerakan personel tampak tersendat, lantaran di tanjakan sedayu terdapat mobil truck yang melintang diduga sabotase menghalagi kendaraan dari kedua arah sehingga menjadi kemacetan.

Atas hal itu, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi langsung memerintahkan personelnya menurunkan alat berat guna menggeser kendaraan tersebut sehinggga dala tempo 30 menit kendaraan dapat digeser dan arus lalu lintas kembali normal.

Para Sopir saat Menunggu Jalan Terbuka, Sebab Truck Melintang di Jalan Sedayu Semaka.

Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi mengungkapkan, bahwa ada truck yang mengalami kerusakan sehingga menimbulkan kemacetan di dua arah baik dari Tanggamus maupun Pesisir Barat.

“Evakuasi kendaraan melibatkan alat berat guna melakukan evakuasi sehingga waktu yang tidak lama jalur kembali normal,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi di lokasi evakuasi.

Kesempatan itu, atas nama Polres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal-hal yang tidak diprediksi tersebut.

Disinggung adanya dugaan sabotase oleh seseorang guna menghalangi eksekusi tersebut, Kapolres mengaku tidak melihat ke arah tersebut, namun semuanya demi kepentingan masyarakat, sebab jalur tersebut merupakan jalur lintas barat.

“Kita tidak melihat ke arah sana (sabosate), namun kita upaya membuka jalur lintas barat demi kepentingan masyarakat umum. Kita upayakan evakuasi dulu, tetapi pendalaman akan dilaksanakan baik dari sisi fungsi reskrim maupun fungsi lainnya,” tegasnya.

Pantauan di lokasi eksekusi, sejumlah kendaraan tampak sejumlah kendaraan diletakan di halaman rumah makan yang dikuasai tergugat Supardi dan penggugat Bonasir alias Kusir diduga menghalangi proses eksekusi.

Dalam keterangannya, Supardi mengatakan bahwa gugatan tersebut salah alamat sebab di surat tanah yang ada tahun 1994, lahan yang dikuasainya sudah masuk Kecamatan Semaka bukan Kecamatan Wonosobo.

“Ya kalo eksekusinny di objeknya, ya saya tidak keberatan. Cuma masalahnya di tidak sesuai data jadi kita bertahan, pada tahun 1994 itu sudah masuk kecamatan Semaka. Tetapi di dalam surat mereka adalah Kecamatan Wonosobo,” kata Pardi sebelum eksekusi.

Ia mengaku telah melaksanakan upaya-upaya meluruskan lokasi lahan yang ia kuasai melalui upaya hukum yang ada. Sehingga ia berharap eksekusi dibatalkan.

“Kami ini anak bangsa dan kami masyrakat yang tidak tahu ini, kami ingin tahu yang sebenarnya dalam hal ini sampai kapanpun,” tandasnya. (Prioritas/P1)


Post A Comment: