Lampura (Pikiran Lampung
)-Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama pada pukul 14.00 wib, tim opsnal menangkap dua orang terduga pelaku di sebuah rumah makan jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, Selasa (10/5/2022). 

Keduanya masing masing OP (25) warga RT 02 Murahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan dan RH (27) warga Jalan Teratai Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan. 

Dari tangannya , disita barang bukti berupa Satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu bruto 0,24 gr, satu buah bekas kotak rokok merk Tower


Kasatres Narkoba AKP IM Indra Wijaya SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan, untuk yang pertama dua orang ditangkap pihaknya pada pukul 14.00 wib di sebuah rumah makan jalan Pahlawan Kotabumi berikut telah menyita barang bukti Rabu (11/5/2022). 

"Selanjutnya berdasarkan informasi yang kita terima,  bersama sama-sama dengan tim BNN Kab. Way Kanan, sekira pukul 16.00 wib, kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang menggunakan kendaraan mikrobus merk ISUZU ELF No.Pom F 7308 SA di area terminal induk simpang propau Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan, "jelasnya.

Mereka masing masing ASP (27) mengaku sebagai warga Desa Sindang Heula RT 04 Kecamatan Banjar Harjo Kab. Brebes Jawa Tengah dan ANN (33) warga Desa Ciputih RT 02 Kecamatan Salem Kab Brebes Jawa Tengah. 

"Barang bukti yang kita dapati dan disita dari mereka berupa satu buah pirek Kaca, tiga buah centong dari pipet plastik, satu buah botol aqua dan satu unit kendaraan mikrobus merk ISUZI ELF No.Pol F 7308 SA

Saat ini para terduga pelaku penyalahguna narkoba sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara berikut barang bukti untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanju,t " ujar AKP Indra (ChristyniHT.As)

Post A Comment: