ilustrasi korupsi. ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Sebagian besar proyek di kota Bandarlampung terindikasi bermasalah, mulai dati perencanaan, tender bahkan realisasi serta kualitas dari hasil proyek tersebut diduga kuat bermasalah. Tak terkecuali tahun 2022 ini. 

Terbaru, pembangunan Gedung Pelayanan Publik satu atap milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung diduga penuh dengan konspirasi.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media ini, diduga kuat ada pengondisian lelang Pembangunan Gedung Pelayanan Publik Satu Atap milik Pemkot Bandar Lampung yang  dimenangkan oleh PT Asmi Hidayat .

Indikasinya, dari 18 peserta hanya PT ASMI HIDAYAT yang melakukan penawaran Rp.34.896.607.900 dari nilai pagu Rp35 miliar.

Selanjutnya, negosiasi harga antara direktur atau yang dikuasakan saat pembuktian berkas dokumen lelang, Pokja hanya melakukan negosiasi turun sekitar 200 juta.

Kuat dugaan, adanya indikasi atau main mata antara UKPBJ yang menunjuk kelompok kerja (Pokja) dan pemilik PT Asmi Hidayat diduga kuat penuh konspirasi.

Selain itu, konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan masih berada satu atap kantor dengan PT ASMI HIDAYAT.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Bandarlampung saat dikonfirmasi ke no 0811-118-XXX belum membalas pesan whatsapp yang dilayangkan meski terkirim.




Menanggapi ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih menunggu laporan masuk terhadap dugaan Proyek terkondisi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Selasa (24/05).

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menegaskan, jika pihaknya membuka ruang selebar – lebarnya terhadap masyarakat yang ingin melaporkan dugaan terkondisi tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan masuk soal itu, namun kami membuka pintu seluasnya jika ada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tersebut, ” kata Made, Selasa (24/5).

ketika ada laporan masuk , kata Made, dirinya tidak akan tembang pilih terhadap peristiwa apapun, karena itu adalah tugas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ketika ada laporan masuk nanti, akan kami tindaklanjuti, pelajari dulu (kami telaah), dan kami sebagai APH tidak akan tembang pilih terhadap dugaan apapun itu, ” ucapnya.

Made menambahkan, bahwa semua proses laporan nantinya akan melalui proses sesuai dengan prosuder yang ada.

“Semua laporan yang masuk harus ada mekanisme atau aturan yang berlaku, ” urainya

Sementara, salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya pada kejati mengungkapkan, pihaknya sedang mengumpulkan data – data informasi yang ada.

“PT tersebut punya siapa, nanti kami coba cari tahu terhadap dugaan tersebut, ” tandasnya.(tim) 

Post A Comment: