Pringsewu -(Pikiran - Lampung
) -  Pengungkapan kasus kriminalitas dalam rangka operasi Sikat Krakatau 2022 terus dilakukan jajaran Kepolisian Polres Pringsewu. 

Terbaru, aparat Polsek Gadingrejo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret Handphone di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

"Benar, Ahad (29/5) malam sekira pukul 21.30 Wib aparat Polsek Gadingrejo dengan dibantu warga masyarakat berhasil mengamankan dua pelaku Curas berinisial SS (21) dan AR (18). Keduanya merupakan warga Desa Margajaya Punduh kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran,"ujar Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin (30/5/22) siang. 

Dikatakan Kapolsek, kedua pelaku diamankan polisi kurang dari satu jam setelah melakukan aksi jambret terhadap korban Okta Aprianto (19) di Pekon Wonosari, Gadingrejo, Pringsewu.

Saat kejadian, korban yang sedang berteduh di bawah gerbang masuk SDN 2 Wonosari sambil memainkan ponsel, tiba tiba didatangi dua pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor. Saat salah satu pelaku langsung merebut paksa HP korban.

Sadar menjadi sasaran kejahatan, korban tidak tinggal diam dan sempat berupaya mempertahankan barang miliknya tetapi malah dipukuli pelaku, sehingga para pelaku berhasil membawa kabur HP miliknya

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP merk Vivo Y91C seharga Rp.1,5 juta,"terang Kapolsek.

Setelah menerima informasi kejadian tersebut, kata Kapolsek meneruskan, Pihaknya langsung menerjunkan personil untuk mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

"Hasilnya, belum genap satu jam kedua pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP berikut barang bukti HP hasil kejahatan,"tutur Iptu Anwar Mayer

Disampaikan Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, terungkap salah satu pelaku yakni SS merupakan residivis kambuhan dan spesialis pelaku Curas modus jambret HP.

"Tercatat SS sudah 8 kali melakukan aksi Curas modus jambret dengan sasaran handphone,"Ungkapnya 

Lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor  dan 1 unit HP diamankan di Polsek Gadingrejo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara mencapai 12 tahun."tandasnya,(Supri)

Post A Comment: