Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Dugaan adanya permainan dalam tender proyek nasional fi Lampung terus muncul ke permukaan, hal ini selain tidak sehat untuk persaingan di tingkat rekanan juga berpotensi rugikan negara. Sebab, dugaan adanya permainan tender ini, maka kualitas realisasi proyek tersebut akan berkurang. 

Gerah dengan situasi ini, Sembilan (9) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Keramat Lampung (AKL) mengadukan adanya dugaan permainan pada proses tender pekerjaan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) di Provinsi Lampung yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Lampung (BP2JK) Lampung tahun 2022 ke Polda Lampung, Jumat 27 Mei 2022.


Salah satu perwakilan dari LSM Gerakan Radikal Anti Korupsi (GRPK) yang datang ke SPKT Mapolda Lampung, Ariefuddin, mengatakan, kedatangannya ke Mapolda Lampung untuk mengadukan persoalan adanya dugaan permainan dalam proses tender di Kementerian PUPR Lampung.

“Kami kesini (SPKT Polda Lampung) melaporkan secara resmi terkait dugaan kuat yang menyalahi aturan dan penyelewengan jabatan yang terjadi di BP2JK Lampung tahun 2022, sepatutnya dengan laporan ini terjadi agar kiranya dibentuk tim khusus hingga terjadi penyidikan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian,” ungkap Ariefuddin.

Arief menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari beberapa sumber informasi terhadap realisasi kegiatan yang ada di BP2JK Lampung yang patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak gratifikasi serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat.

“Berkenaan dengan hasil penelitian, investigasi dan evaluasi kami terkait dengan adanya Indikasi Kegiatan yang ditenderkan yakni kode Tender: 75443064, Nama Paket : Peningkatan Daerah Irigasi Way RAREM (BR1.J.6-BR.1), Pagu :73.125.000.000,00. Tahun Anggaran 2022,” bebernya.

Karena itu, lanjutnya, sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat tentang penyelengaraan proses tender pekerjaan di Kementerian PUPR Lampung yang dilaksanakan oleh BP2JK, masyarakat mengetahui bahwa di proses tender terindikasi terdapat penyelewengan kecurangan yang dilakukan oleh Pokja 10 A.

Adapun penyelewengan tersebut yakni, Tanggal 12 Mei 2022 di LPSE muncul tiga peserta yang lolos dan batas terakhir perpanjangan jaminan penawaran batas waktu 12 Mei 2022 pukul 16.00 Wib. Kemudian tanggal 13 Mei 2022 jadwal pengumuman pemenang ternyata diundur menjadi tanggal 20 Mei 2022.

Pada tanggal 17 Mei 2022, ternyata masih ada peserta yang diundang untuk kewajaran harga. Selanjutnya tanggal 18 Mei 2022, peserta yang lolos menjadi empat. Padahal sudah tutup/close ditanggal 12 Mei 2022, sesuai surat yang diterbitkan oleh Pokja.

Anehnya, pada tanggal 20 Mei 2022 pukul 21.00 Wib diumumkan pemenang tender PT. Indo Teknik Pembangunan, yang notabene bosnya atau pemilik perusahaan yang memenangkan tender paket ‘Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5.2,BRT.7-BUM.2,BRT.8,BRT.8BBST.3,DAN BRT.16-BBS.1) dengan nilai pagu Rp58.493.350.000,00.

“Adapun bukti-bukti kecurangan akan kami lampirkan. Dan tentunya kami meminta kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pihak Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung agar dapat memanggil, memeriksa dan membawa berkas BP2JK guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan,” katanya. (Red)

Post A Comment: