Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Program kebijakan kepala daerah terkadang kebablasan dan mengabaikan norma serta hukum agama. Hal ini yang terjadi di Kota Bandarlampung. Dimana, lingkungan masjid Agung Al Furqon Lungsir akan dibangunkan relief atau patung. Yang dalam ajaran Islam jelas merupakan barang haram atau terlarang. 

Dari informasi yang ada, pembangunan Relief Bung Karno di bekas taman masjid Al furqon menuai protes.Berdasarkan informasi yang ada, hal tersebut dikeluhkan oleh sejumlah pengurus Masjid Al-Furqon, yang menyayangkan jika Relief Bung Karno tersebut di pasang di bekas taman Masjid.


“Kemarin, Senin 6 Juni 2022, Kami Pengurus Yayasan Masjid Agung AL-Furqon dikejutkan terjadinya pembongkaran taman di tanah WAKAF Masjid Agung AL-Furqon. Setelah kami menanyakan, dijawab bahwa akan dilakukan perbaikkan taman dan pembuatan relief diorama Bung Karno, ” Dalam surat yang di tandatangani oleh pengurus Masjid Al-Furqon.

Kemudian, dari perencanaan hingga eksekusi dimulainya pekerjaan jika dari Yayasan dan Pengurus Masjid Agung Al-Furqon tidak pernah dilibatkan, baik lisan maupun tulisan.

“Pada prinsipnya, kami menyetujui perbaikan taman demi estetika dan keindahan, namun berkenaan dengan rencana pembuatan Relief Bung Karno Tersebut kami tidak menyetujui, “ucapnya

Selain itu, mengingat tidak ada relevansi langsung Bung Karno sebagai Tokoh Proklamator dengan kepentingan rumah Allah .

 sementara itu, praktisi hukum Rozali Umar mengingatkan Pemkot Bandarlampung jangan sekehendaknya membangun di kawasan lahan wakaf, harus koordinasi dulu dengan pengelolanya.

Sekretaris Peradi Kota Bandarlampung itu mengatakan hal tersebut terkait keberatannya Yayasan Masjid Agung Al Furqon atas pembangunan relief di kawasan masjid di Lungsir, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.

"Taman di tanah wakaf tentunya hak penerima wakaf untuk menguasai dan mengelolanya," ujar advokat terkenal tersebut, Jumat (10/6/2022). 

Tentang Masjid Agung Al Furqon, kata pengurus PWI Lampung itu, "Setahu saya penerima/pengelola tanah wakaf adalah yayasan masjid, bukan Pemkot Bandarlampung."

Menurutnya, tanah wakaf peruntukan dan pengelolaannya mesti sesuai dengan amanah pemberi wakaf. "Mohon dikoreksi jika komen saya salah," tutupnya. (ab/nif) 



Post A Comment: