Pesawaran (Pikiran Lampung
) -Praktik tata kelola keuangan daerah di Provinsi Lampung hingga kini masih belum transparan

Salah satunya seperti di kantor bupati (Setdakab) Pesawaran, yang masih enggan menyampaikan dokumen anggaran ke masyarakat secara detail.

Hendry Kurniawan, SH.,M.M yang mengaku sebagai Kepala Bagian Perlengkapan dan utusan dari Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran (Fanny Setiawan), saat dikonfirmasi terkait realisasi sejumlah anggaran program kegiatan tahun 2021, pihaknya enggan menyampaikan secara detail.

Anggaran dimaksud tersebut, terkait pemberitaan sebelumnya realisasi Anggaran Makan Minum Jamuan Tamu sebesar Rp 2,7 Miliar” dan “Laporan Realisasi Anggaran Pemeliharaan Randis Setdakab Pesawaran Terindikasi Mark up dan Korupsi. 

Menurut Hendry, bahwa anggaran yang diberitakan itu bukan sebesar Rp 2,7 miliar. Bahkan kalau mau dibandingkan dengan kabupaten lain anggaran makan minum tamu pesawaran paling kecil.

Selain itu, ia menjelaskan, realisasi anggaran setdakab pesawaran tahun 2021 semuanya sudah dilaksanakan sesuai peraturan dan sudah diperiksa BPK dan hasilnya tidak ada masalah.

“Gak ada masalah anggaran itu, sama itu datanya gak valid bang. Kalau mau dibandingkan dengan kabupaten lain anggaran itu lebih kecil,” kata Hendry kepada Tipikornews.online, Jumat (27/5/2022)

Sementara, saat disinggung terkait berapa anggaran yang sebenarnya dan bagaimana realisasi anggaran Pemeliharaan randis operasional Setdakab Pesawaran sehingga ditahun 2021 menghabiska anggaran sebesar Rp 4,5 miliar, namun sayangnya Hendry enggan menjawab dan jsutru terkesan menutupi.


Menanggapi hal ini, Tim Investigas Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Irvan Pratama mengatakan, bahwa Seluruh dokumen anggaran itu sifatnya terbuka, Apalagi perlu dipahami bahwa data dan informasi anggaran sangat berkaitan langsung kepada pemenuhan hak publik.


Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, bahwa semua dokumen anggaran bersifat terbuka dan harus diberikan akses kepada masyarakat. Begitu juga dalam PP Pengelolaan Keuangan Daerah.


“Di situ sebetulnya sudah mencoba menekankan adanya kewajiban dari pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi perencanaan dan keuangan daerah kepada publik,” terangnya.


Bahkan dalam UU Pemerintah Daerah, menurut Irvan, kepala daerah bisa dikenai sanksi 

administratif jika tidak menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat.


“Secara regulasi pemerintah dipaksa terbuka, tapi untuk bagaimana aturan itu diterapkan, nah itu sepertinya belum secara sistemik berjalan di Pemkab Pesawaran,” sebutnya.


Sehingga, seharusnya pihak Pemkab Pesawaran tidak perlu ragu-ragu untuk menyampaikan informasi terkait dokumen anggaran.

Jika memang realisasi anggaran itu sudah berjalan sesuai aturan, untuk apa dirahasiakan lagi. Tidak ada yang perlu ditakuti. Masyarakat percaya Pemerintah, dan harusnya Pemerintah percaya masyarakat.


“Sampaikan saja secara terbuka kepada publik, biar masyarakat tahu juga apa saja program kegiatan Pemkab Pesawaran untuk kesejaheraan masyarakatnya. Namun jika sebaliknya, maka realisasi APBD Tahun 2021 khususnya di Setdakab Pesawaran sebesar Rp 57 miliar patut diduga kuat dikorupsi,” pungkasnya.


Bagaimana tanggapan Bupati Pesawaran Hi. Dendi Ramadhona K, S.T, M.Tr.I.P atas pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (red)

Post A Comment: