Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Jagat politik di Bandarlampung diramaikan dengan adanya informasi soal reses anggota DPRD setempat yang diduga janggal dan ada setingan, benarkah? 

Laporan Reses Anggota DPRD Kota Bandarlampung Nisfu Apriana terkesan janggal, lantaran ketidaksinkronan antara Surat peringatan ke 2 yang dilayangkan oleh DPD Partai Perindo Kota Bandarlampung kepada dirinya.

Salah satu point yang menjadi peringatan kepada Nisfu Apriana adalah bahwa belum dibuatnya laporan reses. Surat peringatan tersebut tertanggal 25 Mei 2022, sementara, kegiatan reses dalam pelaporan reses Nisfu tertanggal 23 April 2022.

Jeda yang cukup panjang sampai munculnya Surat Peringatan kedua dari DPD Partai Perindo Bandarlampung seharusnya bisa menjadi tolok ukur kinerja dan kapasitas seorang anggota legislatif dalam mempertanggungjawabkannya kepada daerah pemilihan dan pemilihnya sendiri.


Dalam foto foto kegiatan tersebut, Nisfu hanya membagi bagikan kotak kepada sejumlah warga tanpa ada keterangan yang kompleks. Bahkan seharusnya pada pelaksanaan reses seharusnya kegiatan tersebut terpublikasi oleh media secara waktu bersamaan pada saat kegiatan berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, Pengamat kebijakan publik Darmawan Purba mengomentari adanya kinerja dan atitude seorang anggota legislatif yang seharusnya, agar partai tempat bernaung anggota legislatif tersebut agar proaktif dan transparan.

“Kontrol terhadap anggota atau kader partai yang sudah menjadi pejabat publik adalah kewenangan pengurus partai. Karena hal itu sudah menjadi hak publik untuk mengetahui kinerja seorang pejabat publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada konstituen pemiluhnya, “kata Darmawan melalui pesan Whatsapp. Kamis (24/06)

Menurutnya, kata Akademisi Universitas Lampung (Unila) ini, sebagai wakil rakyat, seorang anggota DPRD tersebut mampu menjunjung tinggi nilai – nilai kode etik.

“Sebagai kader partai dan pejabat publik anggota DPRD harus menjunjung tinggi nilai-nilai etik dan moral hazard, serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat, ” ucapnya. 

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kota Bandarlampung saat dihubungi awak media sama sekali tidakh merespon atas keberadaan surat peringatan yang tengah beredar dan sudah menjadi konsumsi publik .Disisi lain kami dari awak media terus berusaha menggali inpormasi dmana lokasi saudara ALEG Melakukan Reses diwilayah komplek YUKA ,Kelurahan Karang Maritim kecamatan Panjang Bandar lampung.Dan perlu kami sampaikan setelah kami melakukan investigasi dan kroscek lokasi bersama awak media dan team indepen hari jumat 25/06/2022 dan langsung bertemu ketua ketua Rt yang ada dilingkungan komplek YUKA RT 01 -06 Karang Maritim panjang Bandar lampung.(armiji /napi) 

Post A Comment: