Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Pupuk bersubsidi adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para petani, dan pendistribusianya pun telah ditetapkan dan  diatur pemerintah melalui perundang-undangan.

Namun, fakta yang terjadi di lapangan jauh berbeda, seperti yang terjadi di Kabupaten Mesuji, banyak pupuk bersubsidi beredar di kawasan Regiter 45 dan dijual bebas dengan harga yang jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). 

Saat Tim gabungan dari beberapa media melakukan investigasi ke kawasan Regiter 45 yang diduga menjadi tempat penjualan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi, ditemukan sebuah kendaraan jenis L300 BEXXXXLY bermuatan puluhan karung pupuk bersubsidi yang diduga milik salah satu distributor pupuk di Kabupaten Mesuji, saat tim melakukan perekaman video sopir pun melarangnya, "kok video - videoin mas, jangan diunggah di FB lo,"ujar sopir L300 itu. 

Kemudian Tim mencoba mencari keterangan dari para petani di sana, yang diduga pembeli dari pada pupuk bersubsidi tersebut. KT(50) menjelaskan halnitu. "Iya mas, kami rata-rata petani di sini membeli dan menggunakan pupuk subsidi dan di antar hingga ke rumah, ini sudah berlangsung lama mas, sudah lebih dari lima tahun saya membeli pupuk ini mas dan alhamdulillah selama ini aman - aman saja mas," kata Dia.

Selanjutnya Tim mencoba konfirmasi dengan menghubungi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji Pariman SP.,MM. melalui pesan whatsapp. "Terima kasih pupuk bersubsidi hanya untuk tanaman pangan khususnya padi  jagung kedelai dan sebagian ubi kayu. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani yang telah teregristrasi di simluh kementan," jelas Pariman.

"Poktan harus menyusun ERDKK dengan melampirkan kartu keluarga selanjutnya pengecer pupuk hanya melayani petani yang namanya terdaftar dalam ERDKK tersebut," Kata Pariman.

"Peraturan ini khusus untuk pupuk bersubsidi sedangkan untuk pupuk non subsidi dijual bebas, bila pupuk bersubsidi di jual diluar ERDKK berarti penyimpangan, tugas distributor untuk memperingatkan penyalur tersebut dan harus diberi sangsi agar tidak mengulangi perbuatanya," tambah Pariman.

"Saya sudah perintahkan staf bidang pupuk dan pestisida untuk koordinasi dengan diatributor, pengecer mana yang menyalurkan pupuk bersubsidi bukan kepada petani yang berhak memanfaatkan pupuk bersubsidi,"tegas Pariman. (Tim)

Post A Comment: