Bandarlampung (Pikiran Lampung) -
Warga Bandarlampung dikejutkan dengan adanya informasi yang terjadi di kawasan perumahan elit kota tersebut. 

Dimana, Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading AK jadi tersangka dan masuk sel. Dia dilaporkan penipuan oleh konsumen perumahannya.

Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading yang melaporkan dugaan penipuan AK ke Polda Lampung. Dia membeli 17 bidang tanah di komplek Perumahan Puri Gading. 

Namun, hampir 18 tahun, sertifikat hak miliknya tidak kunjung ada. Hery membeli 17 bidang dalam komplek perumahan yang ada di Sukamaju, Telukbetung Timur, Kota Kota Bandarlampung. 

Menurut Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung, kasus dengan tersangka AK masih proses penyidikan. "Sidik," ujar Kombes Reynold, Selasa (31/5/2022).

AK merupakan pengusaha lama dan cukup terkenal. Dia pengembang Perumahan Puri Gading, Perumahan Nasional, Chairman/ CEO di [email protected], L Projeck , Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading Lampung.

Aak juga presiden direktur Perumahan Alam Raya dan bekerja di Bank Harfa. Dia tinggal di Jakarta.

Hery mempertanyakan haknya selalu sia-sia, tak ada kepastian. Bulan April 2022, Hery Gunawan melaporkan kasus kepemilikan tanahnya ke Polda Lampung dan ditangani oleh Bagian Kriminal Umumm

Hery berharap mendapatkan keadilan hukum atas kasus yang menimpanya sejak tahun 2003.(hnf/p1) 

Post A Comment: