Amuri Bersama tim. Pengacara saat diperiksa Penyidik Polda Lampung. Foto Napi

Bandarlampung (Pikiran Lampung
) ----  Kasus dugaan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan senior sekaligus pemilik media Tintas Informasi oleh onknum tertentu akhirnya diambil alih Polda Lampung setelah cukup lama stagnan di Polres Lampung Tengah. 

Sebelumnya, perjalanan kasus perkara Nomor : LP/B-2174(X)/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 November 2021 pelapor nama AMURI tentang dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sempat mangkrak di Polres Lampung Tengah.


Setelah adanya desakan dari pihak Pelapor dan Penasehat Hukum yang mendampingi, maka perkara tersebut diambil-alih oleh Penyidik Polda Lampung. Selang beberapa waktu kemudian Direktur Reserse Kriminal Khusus Subdit V Siber Polda Lampung menerbitkan surat Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Nomor : Sp Lidk/97N/2022/Subdit V/Reskrimsus, tanggal 31 Mei 2022.

Anggota Tim Kuasa Hukum Amuri dari tim LBH CIKA Mik Hamsen, SH, MH dalam konfirmasinya melalui saluran whatsapp mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukungt kerja cepat dari para penyidik Polda Lampung.


“Kami yakin dalam pemeriksaan kasus ini Penyidik Polda lebih mengedepankan kepentingan kebenaran dan keadilan serta tidak terpengaruh dengan intervensi yang dilakukan oleh pihak manapun,” harapnya, Kamis (2/6/2022).

Disebutkan pula bahwa yang menghambat proses penyelesaian perkara ini adalah pada saat perkaranya dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah dan ternyata pemeriksaannya mengalami stagnan yang diduga karena pengaruh intervensi dari pihak-pihak tertentu.  Tapi setelah perkaranya diambil-alih Polda Lampung nyatanya bisa berjalan.

“Kami juga harapkan bahwa Penyidik Polda Lampung bisa bekerja secara efektif dibandingkan dengan Penyidik yang ada di Lampung Tengah, jangan sampai mengulangi kegagalan Penyidik sebelumnya. Yakin bahwa Penyidik saat ini ada energi yang positif sehingga perkara ini secepatnya bisa tuntas,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, pada tahun 2021 lalu, Amuri mendapat pengancaman dari seseorang yang mengaku bernama Bobby dati Gayam. Dalam rekaman telepon, oknum yang mengaku bernama. Bobby tesebut mengancam akan membunuh Amuri dan keluarganya. 

Diakui Amuri, jika ancaman itu terkait pemberitaan proyek Jalan di Desa Lematang milik dinas PU Lampung Selatan yang diduga ada pengurangan volume. Dari keteramgan Amuri bahwa ptoyek tersebut milik group PT 31 pimpinan Faisol Jausal. (red) 




Post A Comment: