Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Pihak RSUD Abdul Moeloek seperti sedang 'main bola kasti' alias terkesan lempar sana sini ketika memberikan klarifikasi pemberitaan kepada awak media. Utamanya soal beberapa proyek yang diduga bermasalah. Seperti proyek dua gedung baru yang diduga konstruksinya bermasalah, serta proyek revialisasi Gedung Mahan Munyai. 

Kerika dimintai komentarnya terkait hal itu, Direktur RSUDAM, Lukman Pura hanya menjawab singkat. " Semua dikelola humas, silahkan hubungi humas, "jelasnya kemarin. 
Sementara, Kabag Humas RSUDAM Ria enggan memberikam komentar. "No komen ya, " jelasnya melalui sambungan telepon. 

Sementara itu, Sabta Putra. S.Kep. MH pj hunas RSUDAM saat memberikan hak jawab terkait revitalisasi gedung Mahan Munyai menjelaskan beberapa hal. 

"Untuk menjawab pemberitaan tersebut perlu disampaikan bahwa di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung telah memiliki Unit K3 yang secara Rutin melakukan Safety Patrol, " jelasnya. Termasuk juga,.lanjutnya, pada Lokasi Revitalisasi Gedung Mahan Munyai. Dari Dokumen laporan Unit K3 telah dilakukan pengawasan. "Dan Bila ditemukan ketidak patuhan dalam menjalankan aturan K3 telah dilakukan Teguran secara Langsung dan Tertulis kepada kontraktor yang bersangkutan. Demikian Terima kasih, " jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek revitalisasi gedung Mahan Munyai di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali menuai polemik, selain diduga bermasalah dan terkesan minim pengawasan. 
Bahwa bangunan plat merah itu tak ada  proyek tanpa papan nama informasi proyek tersebut merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi pengerjaan gedung yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran 2022, senilai Rp.7 Miliar tersebut terindikasi melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970  tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini, terlihat dari para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta kedua  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

Para pekerja itu hingga sekarang tidak menggunakan helm keselamatan, Masker, sepatu keselamatan,  serta sarana lainnya guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian dan kesalahan prosedur kerja. Mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit, yang pastinya sangat membahayakan. 

Diketahui, berdasarkan sumber dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung, proyek revitalisasi gedung Mahan Munyai tersebut dimenangkan oleh PT. Anabae Karya dengan Nilai penawaran 6.805.377.434,27.

Menanggapi hal ini, Lembaga dari Koalisi Anak Rakyat menyayangkan atas ketidak profesionalan PT. Anabae Karya yang tidak memfasilitasi APD kepada para pekerjanya. Serta, minimnya pengawasan dari panitia kegiatan proyek revitalisasi Mahan Munyai tersebut.

 "Indonesia ini negara hukum mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang - undang. Jadi ya harus patuh dong," tegas Ketua Koar Lampung, Rico Wijaya, Kamis, 9 Juni 2022.

Bung Rico sapaan akrabnya juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari RSUDAM selaku Satuan Kerja, untuk memberhentikan proyek revitalisasi yang nilainya juga cukup fantastis tersebut. "PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.

Terpisah, humas dari RSUDAM Sabta Putra mengatakan akan menyampaikan permasalahan ini kepada pihak PT. Anabae Karya. Ia menjelaskan bahwa dirinya belum tau persis kapan kegiatan itu dimulai. "Kurang paham saya mas, nanti saya teruskan ke pihak rekananan," ujar Sabta Putra yang merupahkan  auditor perawat.

Diberitakan sebelumnya, berbagai persoalan yang diduga terjadi di Lingkungan RSUD Abdul Moeloek telah menyita perhatian berbagai kalangan di Provinsi Lampung. 

Mulai dari pembangunan dua gedung baru, dugaan masalahh pada cleaning service hingga rehab gedung mahan Munyai terus mendapat kritikan berbagai pihak. 

Terbaru, Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Lampung diduga diam-diam tengah memeriksa sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) guna Pulbaket hasil temuan BPK terkait kerugian negara dari sejumlah proyek di RSUDAM.


“Kalau tidak salah sudah diperiksa oleh Kejati soal itu, tiga pejabat rumah sakit yang diperiksa, ” ungkap sumber Analisis.co.id, (Group jaringan media Pikiran Lampung) Kamis (9/6).

Namun salah satu sumber  tim media ini di Kejati Lampung membantah adanya pemeriksaan itu, namun pihaknya memastikan akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat tersebut tinggal menunggu surat perintah.

“Belum ada surat perintah saat ini, kalau sudah ada nanti akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kasipenkum Kejati, ” kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Kamis (09/06)

Sementara Kasipenkum Kejati Lampung saat dikonfirmasi , belum dapat menginformasikan lebih lanjut ,karena sedang ada rapat.

“Sedang Rapat, nantinya, ” urainya Diberitakan sebelumnya, temuan BPK RI ini disampaikan saat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar pada Kamis (22/05) lalu.

Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang dipisahkan lainnya BPK RI, Novian Herodwijanto membeberkan 6 temuan BPK terhadap LKPD Pemprov Lampung tahun anggaran 2021 salah satunya RSUDAM.

“Keempat kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yakni sebesar Rp2,92 miliar dan memiliki kekurangan volume sebesar Rp73,38 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, adanya piutang yang belum dikembalikan oleh RSUDAM senilai Rp.6.18 Milyar.

“Terakhir adanya piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek sebesar Rp6,18 miliar yang belum dipulihkan,” tandasnya.

Selain soal temuan BPK, Kejati Lampung juga dikabarkan tengah pulbaket terkait Proyek Dua gedung baru di RSUDAM yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 60 Miliar yang diduga terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan selain gedung rentan amblas serta miring dengan kualitas lantai yang rawan ambruk.

Sebelumnya juga diberitakan, Proyek revitalisasi gedung Mahan Munyai di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali menuai polemik, selain diduga bermasalah dan terkesan minim pengawasan. 

Bahwa bangunan plat merah itu tak ada  proyek tanpa papan nama informasi proyek tersebut merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi pengerjaan gedung yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran 2022, senilai Rp.7 Miliar tersebut terindikasi melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970  tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini, terlihat dari para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta kedua  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

Para pekerja itu hingga sekarang tidak menggunakan helm keselamatan, Masker, sepatu keselamatan,  serta sarana lainnya guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian dan kesalahan prosedur kerja. Mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit, yang pastinya sangat membahayakan. 

Diketahui, berdasarkan sumber dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung, proyek revitalisasi gedung Mahan Munyai tersebut dimenangkan oleh PT. Anabae Karya dengan Nilai penawaran 6.805.377.434,27.

Menanggapi hal ini, Lembaga dari Koalisi Anak Rakyat menyayangkan atas ketidak profesionalan PT. Anabae Karya yang tidak memfasilitasi APD kepada para pekerjanya. Serta, minimnya pengawasan dari panitia kegiatan proyek revitalisasi Mahan Munyai tersebut.

 "Indonesia ini negara hukum mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang - undang. Jadi ya harus patuh dong," tegas Ketua Koar Lampung, Rico Wijaya, Kamis, 9 Juni 2022.

Bung Rico sapaan akrabnya juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari RSUDAM selaku Satuan Kerja, untuk memberhentikan proyek revitalisasi yang nilainya juga cukup fantastis tersebut. "PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.

Terpisah, humas dari RSUDAM Sabta Putra mengatakan akan menyampaikan permasalahan ini kepada pihak PT. Anabae Karya. Ia menjelaskan bahwa dirinya belum tau persis kapan kegiatan itu dimulai. "Kurang paham saya mas, nanti saya teruskan ke pihak rekananan," ujar Sabta Putra yang merupahkan  auditor perawat.(bbl)

(ab/tim) 
















Post A Comment: