Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengembalian kerugian negara sekitar Rp 2,92 Miliar pada Dua Proyek Megah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) Provinsi Lampung, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) meminta penegak hukum bertindak dan mengusut tuntas. Sebab, waluapun sudah ada pengembalian dana, bukan berarti bias menghapus unsur pidana.
Ketua Forwakum Aan Ansori, menilai kerugian negara tersebut
harus diselidiki oleh aparat hukum apa sebab dan penyebabnya. Karena bukan
tidak mungkin dilakukan dengan melanggar hukum hingga temuan cukup besar. "Saya
minta aparat hukum dapat juga melakukan penyelidikan atas indikasi apakah ada
perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, karena kerugian
negaranya cukup besar, bila itu terindikasi tindak pidana sudah semestinya
diproses hukum," kata Aan, Rabu (20/7).
Karena menurut Aan Ansori, pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus unsur pidananya."Pengembalian kerugian tidak menghapus unsur pidananya, oleh sebab itu aparat hukum diminta untuk menyelidikinya, apalagi itu sudah melampaui batas aturan pengembalian kerugian negara selama 60 hari," tandasnya. Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung guna mendorong aparat hukum melakukan penyelidikan.
"Kita akan koordinasi ke Kejati Lampung apakah masuk ke
pelanggaran hukum, atau hanya ringan saja sehingga dengan pengembalian kerugian
urusan selesai tanpa ada sanksi hukumnya," tegasnya.
Berita yang beredar, hampir tiga bulan Rumah Sakit Umum
Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) belum juga mengembalikan temuan dugaan penyalah
gunaan dana yang ditemui BPK RI senilai Rp2.92 miliar pada dua mega proyek yang
sedang dalam proses pembangunan.
Lukman Pura, Direktur RSUDAM Lampung mengatakan, bahwa
pengembalian kerugian negara itu sedang dalam proses meski sudah melewati
batas. “Sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terlaksana,”
kata Lukman kepada awak media, Rabu (20/07).
Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi
Lampung, Joko Santoso mengungkapkan, jika pihaknya belum menerima dokumen
pengembalian kerugian negara hasil temuan BPK tersebut.
“Untuk itu kami belum bisa memastikan. Apakah sudah atau
belum dikembalikan, ” urainya. Joko menambahkan, saat ini dirinya sedang
menyurati RSUDAM, untuk minta bukti setoran. “Karena itu termasuk dokumen
resmi, kalau melalui via telpon tidak bisa harus tanda tangan pimpinan,”
pungkasnya. (Red)
Post A Comment: