Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengembalian kerugian negara sekitar Rp 2,92 Miliar pada Dua Proyek Megah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) Provinsi Lampung, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) meminta penegak hukum bertindak dan mengusut tuntas. Sebab, waluapun sudah ada pengembalian dana, bukan berarti bias menghapus unsur pidana.

Ketua Forwakum Aan Ansori, menilai kerugian negara tersebut harus diselidiki oleh aparat hukum apa sebab dan penyebabnya. Karena bukan tidak mungkin dilakukan dengan melanggar hukum hingga temuan cukup besar. "Saya minta aparat hukum dapat juga melakukan penyelidikan atas indikasi apakah ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, karena kerugian negaranya cukup besar, bila itu terindikasi tindak pidana sudah semestinya diproses hukum," kata Aan, Rabu (20/7).

Karena menurut Aan Ansori, pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus unsur pidananya."Pengembalian kerugian tidak menghapus unsur pidananya, oleh sebab itu aparat hukum diminta untuk menyelidikinya, apalagi itu sudah melampaui batas aturan pengembalian kerugian negara selama 60 hari," tandasnya. Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung guna mendorong aparat hukum melakukan penyelidikan.

"Kita akan koordinasi ke Kejati Lampung apakah masuk ke pelanggaran hukum, atau hanya ringan saja sehingga dengan pengembalian kerugian urusan selesai tanpa ada sanksi hukumnya," tegasnya.

Berita yang beredar, hampir tiga bulan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) belum juga mengembalikan temuan dugaan penyalah gunaan dana yang ditemui BPK RI senilai Rp2.92 miliar pada dua mega proyek yang sedang dalam proses pembangunan.

Lukman Pura, Direktur RSUDAM Lampung mengatakan, bahwa pengembalian kerugian negara itu sedang dalam proses meski sudah melewati batas. “Sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terlaksana,” kata Lukman kepada awak media, Rabu (20/07).

Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso mengungkapkan, jika pihaknya belum menerima dokumen pengembalian kerugian negara hasil temuan BPK tersebut.

“Untuk itu kami belum bisa memastikan. Apakah sudah atau belum dikembalikan, ” urainya. Joko menambahkan, saat ini dirinya sedang menyurati RSUDAM, untuk minta bukti setoran. “Karena itu termasuk dokumen resmi, kalau melalui via telpon tidak bisa harus tanda tangan pimpinan,” pungkasnya. (Red)

Post A Comment: