Pringsewu (Pikiran Lampung
)-Seorang tersangka pengedar narkotika, DY (25) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dilimpahkan penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung. Kamis (18/8/22).

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudy Reymond, SH mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis siang sekira pukul 10.00 Wib.

Menurut Reymond, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1370/L.8.20/Enz.1/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka berinisial DY, sudah lengkap atau P-21. 

Untuk itu, kata kasat meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan," ungkap Iptu Reymond saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Kamis siang.

Dijelaskan Iptu Reymond, tersangka DA, pada awalnya ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu.

DA diringkus Polisi pada Sabtu (20/4) sekira pukul 21.00 Wib di jalan umum Pekon Margakaya, Pringsewu. Dia ringkus polisi saat mengantarkan sabu kepada salah seorang pemesan.

"Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu yang disembunyikan didalam bungkus rokok, dan 1 unit Handphone" Jelasnya.

Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.”tandasnya.(red) 

Post A Comment: