Lamtim (Pikiran Lampung)- Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, membongkar dugaan aksi permainan Judi Togel Online.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Selasa (23/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SA (52) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Berawal dari Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya judi togel online yang meresahkan warga,” ucapnya.
“Merespon cepat laporan masyarakat Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur langsung melakukan lidik, dan mendapati benar bahwa ada seorang warga yang membuka / menerima pasangan Judi jenis Togel Online di rumahnya, antara lain togel online Makau, Sidney, Singapura, Jowo Pool, dan Hongkong” ujarnya
Kapolres Lampung Timur menambahkan Dari setiap orang yang angka pasangannya keluar (Nembus), maka tersangka akan menikmati keuntungan sebesar 10 ribu hingga 500 ribu rupiah.
“Tersangka diringkus dirumahnya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa, Telepon Genggam, Buku Rekening Bank, Kartu ATM, Uang Tunai 85 ribu rupiah, Kertas kopelan yang berisi nomor pasangan Togel” tambahnya lagi
“Tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup Kapolres. (Yadi)
Post A Comment: