Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Peristiwa meninggalnya siswi kelas 7 SMPN 5 Bandarlampung Nafasya Cintia Afni  kolam renang jadi viral dan menuai tanggapan keras dari warga. 

Salah satunya dari Komnas Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandarlampung. 
"Turut prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya siswi kelas I di SMPN 5 Bandar Lampung akibat mengikuti kegiatan sekolah di kolam renang, "jelas ketua Komnas PA/ LPA Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Passa SE, Selasa (9/8/2022). 

Tentunya hal ini tidak diinginkan bersama, lanjutnya, kesehatan dan keselamatan siswa-siswi di sekolah harusnya menjadi prioritas dan perhatian penting dari pada untuk mendapatkan bagian nilai dari mata pelajaran di sekolah.

"Pada dasarnya sekolah tidak boleh sedikitpun lengah dalam melakukan pengawasan terhadap siswa-siswa pada saat kegiatan ngajar-mengajar dan kegiatan-kegiatan di sekolah, " jelasnya. 

Jika sudah terjadi kejadian seperti ini harusnya ada pihak yang bertanggungjawab serta menjamin kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di seluruh sekolah di Bandar Lampung.

"Atas peristiwa ini, kami juga sudah berkomunikasi dengan Dinas PPPA dan pihak terkait dan jika memungkinkan kami bersama akan melakukan kunjungan ke rumah duka sebagai bentuk perhatian bela sungkawa dan keprihatinan atas peristiwa ini, " jelas Apri. 

Oleh karenanya, dia menegaskan hal ini harus diusut hingga tuntas. "Ya tentunya pihak sekolah dan pemilik kolam renang bertanggungjawab atas peristiwa ini. Mulai dari Kepsek, guru dan pengelola kolam renang kami minta diperiksa. 
Dan harus diselidiki lebih lanjut, karena mengabaikan keselamatan dan mengakibatkan hilangnya nyawa anak yang sangat berharga,"pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, musibah meningalnya siswa saat jam pelajaran sekolah kembali terjadi di Kota Bandarlampung (Balam).
Kali ini, siswa SMPN 5 Bandarlampung kelas 7 berjenis kelamin perempuan bernama Nafasya Cintia Afni dikabarkan mengalami kecelakaan dan meningal dunia di Kolam Renang Tirtayasa Sukabumi, Sabtu (6/8/2022).

Dari informasi yang diperoleh Pikiran Lampung dari sumber yang tidak ingin namanya ditulis, meninggalnya siswi ini diduga akibat kurangnya pengawasan dari pihak sekolah, atau guru sekolah tersebut. Sebab, siswi tersebut sedang mengikuti kegiatan sekolah. " Anak ini berenang masih di jam sekolah dan bersama guru sekolah tersebut,"jelas sumber media ini, Senin (8/8/2022).

Almarhumah yang beralamat di Jalan Lobak, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampungsudah dimakamkan pada hari Ahad kemarin.Terkait ini, pihak sekolah terkesan buang badan dan menghindar ketika dimintai konfirmasi oleh Pikiran Lampung.

Ketika dihubungi melalui Whasaapnya, Kepsek SMPN 5 Bandarampung, Elyyanti,S.Pd mempersilahkan wartawan Pikiran. Lampung datang ke sekolah. " Datang saja ke sekolah pak, biar lebih jelas," jelasnya.

Namun, ketika didatangi ke sekolah sang kepala sekolah justru menghindar dan beralasan sedang rapat di dinas.

Sang kepsek diduga justru mengutus salah satu orang untuk bertemu wartawan Pikiran Lampung. Pria tersebut mengaku dari salah satu media harian di Lampung. Dia terkesan menghalangi tugas jurnalistik wartawan media ini. “Salam saja sama pimpinannya, persoalan ini sudah diselesaikan oleh pihak sekolah dengan keluarga korban,’’jelasnya kepada Pikiran Lampung.

Namun, sumber Pikiran Lampung di SMPN 5 membenarkan peristiwa ini.” Ya benar ada anak yang meninggal saat mengikuti kegiatan renang Sabtu kemarin,”ujar sumber di SMPN 5 yang enggan namanya ditulis tersebut.

Sementara itu, setali tiga uang dengan pihak Kepsek SMPN 5 Bandarlampung. Saat dikonfirmasi Megapuri kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, enggan juga memberikan tanggapan terkait ini. Yang bersangkutan tidak juga merespon meskipun pesan WhatsApp yang terkirim dan dalam keadaan online.(Napi)


Post A Comment: