Pesawaran (Pikiran Lampung)- Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial SA (13).

Pelaku berinisial WH (19) yang merupakan warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Dia ditangkap pada hari Selasa (02/08) di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Kronologi penangkapan, berbekal informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong,. " Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Zainal Abidin, dan saat ini tersangka telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lajut," Kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) Melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban BA (37) Warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran setelah mengetahui anaknya disetubuhi oleh tersangka.

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, peristiwa itu bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira Pukul 22.00 Wib terjadi tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur, pada saat korban sedang membawa Sepeda Motor di jalan bertemu dengan Pelaku. "Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong, dan setelah tiba di rumah teman pelaku, korban disetubuhi oleh pelaku selama 4 hari dan digauli sebanyak 3 kali,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (Satu) buah kaos lengan panjang warna Pink dan 1 (Satu) buah Rok warna Coklat (Pramuka).

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(red) 

Post A Comment: