Lamtim (Pikiran Lampung
)-Setelah dua hari tak pulang setelah dipanggil Polda Lampung, Sayuto Kuswoyo Kades Gunung Agung kecamatan Sekampung udik kabupaten Lampung Timur, diduga langsung dilakukan penahanan terhadap Kades tersebut,  Sabtu (24-09-22)

Dari informasi yang beredar, yang bersangkutan diduga telah melakukan pemalsuan surat tanah, namun belum jelas surat tanah siapa dan warga mana yang telah dipalsukan tersebut.

Saat dikonfirmasi Carik Gunung Agung (sekdes non PNS) Edi Suseno mengatakan, belum tahu pasti permasalahan pak kades ditahan di Polda Lampung. "Akan tetapi waktu Jum'at sore sekitar pukul 04 sore, saya di telpon sama pak kades untuk mencarikan buku agenda surat tanah dirumahnya(rumah pak kades) kemudian surat tersebut diminta untuk di antarkan ke Polda",ujar Edi Suseno

Lanjut sekdes" namun pagi hari ini saya di telpon lagi oleh anak pak kades yang bernama Isdianto yang bersangkutan mengatakan tidak perlu di antar ke Polda karna penyidik yang akan mengambil buku agenda surat yang dimaksud," kata edi.

Menurut sekdes Edi, " Kades Sayuto sudah dua kali mendapatkan panggilan dari Polda Lampung, kurang lebih satu bulan yang lalu untuk ini kali kedua panggilan dari Polda" tutupnya.pewarta (Supri)

Post A Comment: