Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Narkotika dalam dua pekan terakhir, diamankan total 35 Kg sabu dan 5.000 butir happy five, Selasa (20/9/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono diwakili oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan gabungan dari dua kasus.
Kasus pertama diungkap berawal dari saat petugas sedang melakukan sweeping di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
"Jadi pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 22.30 WIB, saat anggota melakukan sweeping, ditemukan 19 Kg Sabu dan 5.000 butir happy five dari dalam tas dua orang tersangka berinisial AG dan PT," katanya Selasa (20/9/2022).
Kemudian dilakukan pengembangan dan pihaknya kembali menangkap tersangka berinisial ZL di rest area KM 45 Tol Merak Jakarta pada Senin (29/8/2022) sekira jam 12.00 WIB.
"ZL ini merupakan orang yang akan menjemput narkotika tersebut. Ketiga tersangka merupakan warga asal Sumatera Utara," ujarnya.
Ujang menjelaskan ketiga tersangka merupakan jaringan narkotika lintas provinsi dengan modus baru yaitu menyelundupkan narkotika ke dalam kotak kue.
"Jadi semua narkotika dikemas ke dalam kotak kue dan dibawa menggunakan tas ransel, lalu diselundupkan melalui jalur darat dengan naik bus bersama tersangka," ucapnya.
Kemudian ungkap kasus kedua yaitu tersangka berinisial AZ warga Sumatera Utara berhasil diringkus di Jalan Proklamator, Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
"Diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka sebanyak 16 Kg. AZ ini antar pulau Sumatera," ujarnya.
Ujang menjelaskan semua tersangka yang diamankan dari dua kasus tersebut. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait barang haram tersebut berasal.
Ujang mengungkapkan total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 35 Kg dan 5.000 butir happy five, jika dinominalkan barang bukti haram tersebut berkisar Rp 37 Miliar.
"Jadi sebanyak 370 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan," jelasnya.
Para tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun atau pidana mati, seumur hidup. (dd/penmas)
Post A Comment: