Pringsewu (Pikiran Lampung) -Satnarkoba Polres Pringsewu, Lampung, meringkus EB (49), warga Desa Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh harian itu, diringkus polisi dirumahnya pada Kamis (8/9/22) sekira pukul 20.30 Wib.
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti Narkotika jenis sabu, plastik klip dan uang hasil menjual sabu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di daerah itu.
Penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Sukoharjo dan sekitarnya.
"Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni EB. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya," jelas Kasat Narkoba Kepada awak media pada Sabtu (10/9/22) pagi.
Lanjutnya, Saat di interogasi Polisi, pelaku mengakui semua perbuatan dan keterlibatannya dalam praktik peredaran sabu di wilayah Sukoharjo.
Dan saat dilakukan proses penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 3 paket seberat 0,71 gram.
"Selain barang bukti sabu-sabu itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan uang tunai Rp.100 ribu yang menurut pelaku berasal dari menjual sabu," terangnya.
Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.
Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun." Tandasnya.(hartono)
Post A Comment: