Pesawaran (Pikiran Lampung
)-- Dalam rangka menjalankan Kerpres no 104 sebesar 20% dari Dana Desa (DD) bidang ketahanan pangan, Pemdes Margodadi Way Lima Kabupaten Pesawaran melakukan pembangunan Drainase sepanjang 200 Meter. 

Namun, pengerjaan drainase ini mendapat kritikan dari warga setempat. Sebab, kualitas dari pekerjaan drainase ini dinilai buruk dan diduga menyimpang dari aturan yang ada. 

" Keliatan mencolok sekali mas, jauh dari kata bagus hasil pekerjaannya,'"ujar Lek Muji warga yang melintas di sekiatr proyek itu, Selasa (13/9/2022). 

Pembangunan drainase itu, dari informasi yang didapat dimulai dari pencairan DD tahap 1,namun pengerjaannya hingga saat ini belum juga rampung.

Saat dilakukan pemantauan di lokasi pembangunan tersebut, selain tidak tampak papan informasi atas pembangunan itu, juga terlihat bangunan yang sudah ada dengan pondasi yang berada diatas permukaan air serta tidak ada bekas galian untuk dasar pondasi itu.


"Untuk kerjaan ini saya borong dengan kawan yang lain sebesar Rp. 19.000.000. Panjang kerjaan ini 200 m yang saya tahu. Untuk biaya saya terima Rp. 9.500.000 dan saya kerjakan 100 m dari bangunan itu karena semuanya dibagi dua dengan kelompok kawan yang lain dalam pengerjaannya", ungkap salah satu pekerja yang tak mau disebut namanya. 

Selaku anggota Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) yang diakui pula olehnya bahwa diapun sebagai Operator di Kantor Desa (Najib) menjelaskan tentang pembangunan itu saat dikonfirmasi dikediamannya.

"Saya sebagai anggota TPK hanya ditugaskan oleh Kades untuk memantau kerjaan itu dilapangan walaupun hingga kini saya tidak ada SK-nya. Kalau bicara anggaran sebesar Rp. 132.000.000 itu, masih Kades yang mengaturnya, karena kami (Ohang dan Masitoh) hanya sebatas memesan material dan yang melakukan pembayaran tetap bendahara desa", tegas Najib.

Terkait pembangunan itu, Aminudin selaku Kades Margodadi itu menjelaskan dirumah warganya.

"Terkait pembangunan ini, ini adalah bentuk pelaksanaan ketahanan pangan yang diatur oleh pemerintah itu. Dan pengerjaan ini sudah saya serahkan sepenuhnya ke TPK, termasuk biayanya sebesar Rp. 130.000.000. Saya sudah tidak tahu menahu lagi pokoknya", ujar Amin.

"Karena kerjaan ini bukan bangunan CV atau PT, maka tidak perlu saya rasa untuk memasang  papan informasi, itu setahu saya. Ditambah, dari Pendamping Lokal Desa (PLD) tidak mempermasalahkan papan anggaran itu pada kami", pungkasnya.(bram)

Post A Comment: